Ribut-ribut soal Pendapatan Lagu Dark Horse Katy Perry
nap |
Insertlive
Jakarta
-
Juri Pengadilan Los Angeles memutuskan lagu Dark Horse milik Katy Perry lagu rap gospel berjudul Joyful Noise yang rilis pada tahun 2009 lalu. Lagu tersebut dinyanyikan Marcus Gray. Kasus ini sudah memasuki pembahasan soal penalti yang harus dibayar Katy karena telah melanggar hak cipta lagu tersebut.
Sidang penalti sendiri digelar pada Selasa (30/7) kemarin di Pengadilan Los Angeles.
Menurut pengacara Marcus Gray, lagu Dark Horse sudah mendapatkan keuntungan sebesar US$ 41 juta atau setara dengan Rp566 miliar. Namun, dalam sebuah perjanjian yang dtandatangani di pengadilan mencatat bahwa Katy Perry mendapatkan keuntungan US$3,2 juta atau setara dengan Rp44,2 miliar.
Sementara, kesaksian rincian soal biaya produksi lagu tersebut akan dibahas pada hari ini, Rabu (31/7). Sekadar informasi, sembilan juri memutuskan lagu Dark Horse milik Katy Perry adalah jiplakan lagu Joyful Noise. Lagu itu dinyanyikan oleh Flame dan diproduksi oleh Marcus Gray dan dua musisi lainnya. Marcus Gray dan dua musisi lainnya menggugat Katy Perry pada tahun 2014 lalu.
(nap/fik)
Loading ...
Sidang penalti sendiri digelar pada Selasa (30/7) kemarin di Pengadilan Los Angeles.
Menurut pengacara Marcus Gray, lagu Dark Horse sudah mendapatkan keuntungan sebesar US$ 41 juta atau setara dengan Rp566 miliar. Namun, dalam sebuah perjanjian yang dtandatangani di pengadilan mencatat bahwa Katy Perry mendapatkan keuntungan US$3,2 juta atau setara dengan Rp44,2 miliar.
Advertisement
Sementara, kesaksian rincian soal biaya produksi lagu tersebut akan dibahas pada hari ini, Rabu (31/7). Sekadar informasi, sembilan juri memutuskan lagu Dark Horse milik Katy Perry adalah jiplakan lagu Joyful Noise. Lagu itu dinyanyikan oleh Flame dan diproduksi oleh Marcus Gray dan dua musisi lainnya. Marcus Gray dan dua musisi lainnya menggugat Katy Perry pada tahun 2014 lalu.
(nap/fik)