Kembali Ditangkap, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun Penjara
Rabu, 24 Jul 2019 16:23 WIB
Foto: Fadhia Nugraha
Kriss Hatta ditangkap di kos-kosan temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dan sekarang sudah diamankan di Polda.
Pihak polsi sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
"Ada lima saksi dari korban ada satpam, ada teman yang ada di sana, kita juga sudah melakukan pemeriksaan, sudah visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
"Sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian dan benar pelaku ini adalah tersangka," sambungnya.
Baca Juga : Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Diperiksa Polisi |
Oleh karena kejadian ini Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Gara-gara Belain Pacar, Kriss Hatta Terancam Kembali Dipenjara
Rabu, 24 Jul 2019 15:42 WIB
Terseret Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Ditangkap Polisi di Kos-kosan
Rabu, 24 Jul 2019 14:22 WIB
Dijenguk Ibunda Setiap Hari, Kriss Hatta Dijuluki 'Anak Mami'
Kamis, 27 Jun 2019 19:14 WIB
Penampilan Mengejutkan Kriss Hatta di Penjara
Senin, 15 Apr 2019 14:52 WIB
Ekspresi Wajah Kriss Hatta Saat Dibawa ke Penjara
Kamis, 11 Apr 2019 13:38 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK