Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Insertlive
Kamis, 11 Jul 2019 15:40 WIB
Foto: Insertlive/Abdurrahman Naufal
Jakarta, Insertlive - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis dua tahun penjara sesuai keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Kamis (11/7).

Vonis tersebut merupakan hukuman yang dianggap setimpal oleh Ketua Majelis Hakim setelah membeberkan sejumlah bukti dan tuntutan yang memberatkan Ratna. 

Ratna Sarumpaet yang menghadiri sidang mengenakan kemeja putih terlihat tenang saat vonis dijatuhkan oleh hakim.




Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ratna divonis selama enam tahun. 

Usai putusan hakim, Ratna Sarumpaet memilih berkonsultasi dengan tim pengacara. 

"Kami akan menggunakan tenggang waktu tujuh hari ke depan untuk berpikir apakah akan melakukan banding," ujar pengacara Ratna Sarumpaet. 

Ibu dari Atiqah Hasiholan ini dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena kebohonganya menimbulkan keonaran.

(Syafrina Syaaf/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK