31 Saksi Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara: Ada Kerancuan

Taufik Oktavianto | Insertlive
Selasa, 26 Mar 2019 15:24 WIB
Sidang lanjutan kasus Ratna Sarumpaet kembali digelar di PN Jaksel pada Selasa (26/3) dengan menghadiri 31 saksi yang dinilai menimbulkan kerancuan. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet/Foto: Taufik Oktavianto
Jakarta, Insertlive - Persidangan kasus berita bohong yang melibatkan Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Selasa (26/3)di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan kehadiran dan pembuktian saksi-saksi.

Ratna SarumpaetFoto: detik.com
Ratna Sarumpaet

"Hari ini sidang pertama pembuktian, yang dimulai dari keterangan saksi-saksi," ujar Irfan Iskandar, kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Saksi yang dihadirkan pada siang ini adalah saksi dari pelapor. Jumlah saksi secara keseluruhan sendiri menurut Irfan ada 31 orang. "Saksi menurut BAP jumlah ada 31," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun kata Irfan, kehadiran saksi tersebut ada kerancuan. Baginya, saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kebohongan yang dilakukan oleh kliennya.


"Ini sebetulnya ada kerancuan, saksi itu menurut hukum adalah yang dilihat, didengar, dialami tentang suatu tindak pidana, tapi tadi yang diungkapkan adalah hasil penyelidikan berarti bukan dia dengar dia lihat dia alami, nah itu ada kerancuan," ujarnya.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah menjalani sidang perdananya sejak 28 Februari lalu. Ia didakwa melanggar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE karena menyebarkan berita bohong di masyarakat.

[Gambas:Video Insertlive] (dia/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER