31 Saksi Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara: Ada Kerancuan

Jakarta, Insertlive - Persidangan kasus berita bohong yang melibatkan Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Selasa (26/3)di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan kehadiran dan pembuktian saksi-saksi.
"Hari ini sidang pertama pembuktian, yang dimulai dari keterangan saksi-saksi," ujar Irfan Iskandar, kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Saksi yang dihadirkan pada siang ini adalah saksi dari pelapor. Jumlah saksi secara keseluruhan sendiri menurut Irfan ada 31 orang. "Saksi menurut BAP jumlah ada 31," ujarnya.
Namun kata Irfan, kehadiran saksi tersebut ada kerancuan. Baginya, saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kebohongan yang dilakukan oleh kliennya.
"Ini sebetulnya ada kerancuan, saksi itu menurut hukum adalah yang dilihat, didengar, dialami tentang suatu tindak pidana, tapi tadi yang diungkapkan adalah hasil penyelidikan berarti bukan dia dengar dia lihat dia alami, nah itu ada kerancuan," ujarnya.
Ratna Sarumpaet sendiri sudah menjalani sidang perdananya sejak 28 Februari lalu. Ia didakwa melanggar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE karena menyebarkan berita bohong di masyarakat.
[Gambas:Video Insertlive] (dia/ren)
![]() Ratna Sarumpaet |
"Hari ini sidang pertama pembuktian, yang dimulai dari keterangan saksi-saksi," ujar Irfan Iskandar, kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Saksi yang dihadirkan pada siang ini adalah saksi dari pelapor. Jumlah saksi secara keseluruhan sendiri menurut Irfan ada 31 orang. "Saksi menurut BAP jumlah ada 31," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun kata Irfan, kehadiran saksi tersebut ada kerancuan. Baginya, saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kebohongan yang dilakukan oleh kliennya.
"Ini sebetulnya ada kerancuan, saksi itu menurut hukum adalah yang dilihat, didengar, dialami tentang suatu tindak pidana, tapi tadi yang diungkapkan adalah hasil penyelidikan berarti bukan dia dengar dia lihat dia alami, nah itu ada kerancuan," ujarnya.
Ratna Sarumpaet sendiri sudah menjalani sidang perdananya sejak 28 Februari lalu. Ia didakwa melanggar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE karena menyebarkan berita bohong di masyarakat.
[Gambas:Video Insertlive] (dia/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Polisi Kaki Tangan Ferdy Sambo yang Ditahan Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet
Jumat, 12 Aug 2022 17:10 WIB
Reaksi Atiqah Hasiholan Saat Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak
Selasa, 19 Mar 2019 12:37 WIB
Masih Sehat, Pengajuan Tahanan Rumah Ratna Sarumpaet Ditolak
Rabu, 06 Mar 2019 17:18 WIB
Sidang Perdana, Atiqah Hasiholan Harap Tak Ada Unsur Politis
Kamis, 28 Feb 2019 12:08 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER