Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Polisi Segera Periksa Galih Ginanjar berdasarkan UU Pornografi dan Asusila

Egy Atmaja | Insertlive
Rabu, 03 Jul 2019 16:07 WIB
Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Fairuz A. Rafiq resmi melaporkan Galih Ginanjar atas dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya di akun Youtube miliki Rey Utami dan Pablo Benua.

Kasus itu pun langsung ditanggapi pihak kepolisian.

Proses pemeriksaan pun langsung dilakukan pada Galih.


Argo Yuwono/ Foto: Egy Atmaja

"Masih penyelidikan, terlapor juga akan dimintai klarifikasi nanti hari Jumat, untuk sementara Pak Galih dulu nanti kita tunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7).

Nantinya, Galih akan diberikan beberapa pertanyaan terkait perkataannya di video Youtube.

"Dan omongan-omongan di Youtube itu juga akan disampaikan," ucap Argo.

Sebelum memanggil Galih, Fairuz sendiri telah mendatangi Polda dan telah memberikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi.

"Ingin mengetahui kronologinya dan ceritanya, tadi penyidik ada 25 pertanyaan," imbuhnya. 

Pihak kepolisian sendiri menjatuhkan Undang-undang ITE pada mantan suami Fairuz A. Rafiq itu.

"Untuk sementara ini kita menggunakan undang-undangan ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 tentang pornografi dan asusila," pungkasnya. 

(agn/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK