Polisi Segera Periksa Galih Ginanjar berdasarkan UU Pornografi dan Asusila
Rabu, 03 Jul 2019 16:07 WIB
Foto: Marianus Harmita
Kasus itu pun langsung ditanggapi pihak kepolisian.
Proses pemeriksaan pun langsung dilakukan pada Galih.
"Masih penyelidikan, terlapor juga akan dimintai klarifikasi nanti hari Jumat, untuk sementara Pak Galih dulu nanti kita tunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7).
"Dan omongan-omongan di Youtube itu juga akan disampaikan," ucap Argo.
Sebelum memanggil Galih, Fairuz sendiri telah mendatangi Polda dan telah memberikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi.
"Ingin mengetahui kronologinya dan ceritanya, tadi penyidik ada 25 pertanyaan," imbuhnya.
Pihak kepolisian sendiri menjatuhkan Undang-undang ITE pada mantan suami Fairuz A. Rafiq itu.
"Untuk sementara ini kita menggunakan undang-undangan ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 tentang pornografi dan asusila," pungkasnya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Fairuz A Rafiq Skakmat Galih Ginanjar soal Drama Ingin Bertemu King Faaz
Senin, 09 May 2022 22:10 WIB
Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Rasa Syukur
Selasa, 14 Apr 2020 10:15 WIB
Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara karena Kasus Ikan Asin
Senin, 13 Apr 2020 18:47 WIB
Pengakuan Fairuz A Rafiq Terkait Sidang yang Membuatnya Pingsan
Selasa, 28 Jan 2020 08:41 WIB
Respons Pengacara Fairuz soal Tekanan dari Kuasa Hukum Trio Ikan Asin
Senin, 27 Jan 2020 19:19 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK