Kasus Narkoba, Park Yoochun Divonis 2 Tahun Masa Percobaan
Selasa, 02 Jul 2019 09:42 WIB
Foto: Twitter/kpoper89
Seperti dilansir dari Allkpop, aktor dan penyanyi ini juga didenda sebesar US$1200 atau setara dengan Rp17 juta. Vonis hukuman ini diambil berdasarkan pertimbangan karena bintang drama Missing You ini belum pernah melanggar hukum.
Seperti diketahui, awal tahun ini, Park Yoochun ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap karena diketahui membeli narkoba sekitar 1,5 gram metamfetamin bersama dengan mantan tunangannya, Hwang Hana. Kemudian, ia menggunakan obat terlarang tersebut selama tujuh kali.
Pada awalnya, Park Yoochun membantah terlibat kasus narkoba. Namun, polisi memiliki sejumlah bukti terkait keterkaitan Yoochun dengan Hwang Hana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan yang intensif, Yoochun akhirnya mengakui pakai narkoba dan minta maaf.
Untuk vonisnya tersebut, Park Yoochun dikatakan tidak akan mengajukan banding.
(fik/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Park Yoochun Kembali ke Industri Hiburan Usai Bebas dari Kasus Kekerasan Seksual
Minggu, 11 Feb 2024 10:30 WIB
Usai Terjerat Kasus Narkoba, Park Yoochun Siap Eksis Jadi Artis Lagi
Kamis, 06 Feb 2020 18:38 WIB
Park Yoochun Meminta Maaf Atas Kebohongannya
Jumat, 03 May 2019 18:30 WIB
Usai Akui Pakai Narkoba, Yoochun Ditinggal Pengacara
Selasa, 30 Apr 2019 14:03 WIB
Akhirnya Park Yoochun Akui Pakai Narkoba
Senin, 29 Apr 2019 16:11 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK