Kasus Narkoba, Park Yoochun Divonis 2 Tahun Masa Percobaan
fik |
Insertlive
Jakarta
-
Menurut laporan media Korea Selatan, Selasa 2 Juli 2019, sidang kasus narkoba yang menjerat Park Yoochun sudah sampai pada pembacaan vonis. Park Yoochun divonis hukuman 2 tahun masa percobaan. Namun, jika ia melanggar dalam masa percobaannya tersebut, Park Yoochun akan dipenjara 10 bulan.
Seperti dilansir dari Allkpop, aktor dan penyanyi ini juga didenda sebesar US$1200 atau setara dengan Rp17 juta. Vonis hukuman ini diambil berdasarkan pertimbangan karena bintang drama Missing You ini belum pernah melanggar hukum.
Pada awalnya, Park Yoochun membantah terlibat kasus narkoba. Namun, polisi memiliki sejumlah bukti terkait keterkaitan Yoochun dengan Hwang Hana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan yang intensif, Yoochun akhirnya mengakui pakai narkoba dan minta maaf.
Untuk vonisnya tersebut, Park Yoochun dikatakan tidak akan mengajukan banding.
(fik/fik)
Loading ...
Seperti dilansir dari Allkpop, aktor dan penyanyi ini juga didenda sebesar US$1200 atau setara dengan Rp17 juta. Vonis hukuman ini diambil berdasarkan pertimbangan karena bintang drama Missing You ini belum pernah melanggar hukum.
Advertisement
Pada awalnya, Park Yoochun membantah terlibat kasus narkoba. Namun, polisi memiliki sejumlah bukti terkait keterkaitan Yoochun dengan Hwang Hana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan yang intensif, Yoochun akhirnya mengakui pakai narkoba dan minta maaf.
Untuk vonisnya tersebut, Park Yoochun dikatakan tidak akan mengajukan banding.
(fik/fik)