Kasus Narkoba, Park Yoochun Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

fik | Insertlive
Selasa, 02 Jul 2019 09:42 WIB
Park Yoochun sempat berbohong soal kasus narkoba yang menjeratnya. Foto: Twitter/kpoper89
Jakarta, Insertlive - Menurut laporan media Korea Selatan, Selasa 2 Juli 2019, sidang kasus narkoba yang menjerat Park Yoochun sudah sampai pada pembacaan vonis. Park Yoochun divonis hukuman 2 tahun masa percobaan. Namun, jika ia melanggar dalam masa percobaannya tersebut, Park Yoochun akan dipenjara 10 bulan.

Seperti dilansir dari Allkpop, aktor dan penyanyi ini juga didenda sebesar US$1200 atau setara dengan Rp17 juta. Vonis hukuman ini diambil berdasarkan pertimbangan karena bintang drama Missing You ini belum pernah melanggar hukum.


Seperti diketahui, awal tahun ini, Park Yoochun ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap karena diketahui membeli narkoba sekitar 1,5 gram metamfetamin bersama dengan mantan tunangannya, Hwang Hana. Kemudian, ia menggunakan obat terlarang tersebut selama tujuh kali.

ADVERTISEMENT

Pada awalnya, Park Yoochun membantah terlibat kasus narkoba. Namun, polisi memiliki sejumlah bukti terkait keterkaitan Yoochun dengan Hwang Hana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan yang intensif, Yoochun akhirnya mengakui pakai narkoba dan minta maaf.

Untuk vonisnya tersebut, Park Yoochun dikatakan tidak akan mengajukan banding.

[Gambas:Video Insertlive]



(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER