Sidang Kasus Narkoba Park Yoochun Dibanjiri Tangisan Penggemar

nap | Insertlive
Jumat, 14 Jun 2019 18:07 WIB
Park Yoochun dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Foto: Twitter/pannatic
Jakarta, Insertlive - Jumat (14/6), Pengadilan Distrik Suwon, Korea Selatan menggelar sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan Park Yoochun. Aktor dan penyanyi ini didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Kontrol Narkotika. Artis Korea ini diduga menggunakan narkoba jenis Philopon, suatu bentuk metamfetamin. Ia menggunakan narkoba itu sebanyak enam kali dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober 2018. Ia mengonsumsi narkoba dengan mantan pacarnya, sosialita Hwang Ha Na di Yongsan.

Park Yoo ChunPark Yoo Chun/ Foto: https://www.instagram.com/6002yoochun/

Dalam sidang pertamanya, ia mengakui semua tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Pada sidang pertamanya itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Park Yoochun dengan hukuman penjara 1,5 tahun, dan denda sebesar 1,4 juta Won atau setara dengan Rp169 juta.


Park Yoochun ditangkap pihak berwajib pada 26 April 2019 lalu. Awalnya, Yoochun membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya tentang penggunaan narkoba. Namun, akhirnya ia mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika. 

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam persidangan pertamanya, ia menangis memohon keringanan hukuman. Para penggemar yang menghadiri sidang Yoochun juga menangis melihat idola mereka memohon keringanan hukuman. 

(nap/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER