Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan

Edward J.A. Ginting | Insertlive
Rabu, 26 Jun 2019 16:30 WIB
Foto: Zharfian
Jakarta, Insertlive - Sidang vonis Vanessa Angel atas kasus konten asusila yang menjerat dirinya telah usai digelar pada hari ini, Rabu (26/6) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan. Namun, Vanessa sudah bisa melenggang keluar penjara mulai besok, Kamis (27/6), karena dia sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan di penjara Surabaya, Jawa Timur. 

Berdasarkan informasi dari tante Vanessa, Reny, perempuan 27 tahun itu bisa menghirup udara bebas besok, Kamis (27/6).


"Sudah menerima (putusan) mungkin besok sudah bisa pulang," kata Reny.

Tante Reny/ Foto: Edward J.A. Ginting
"Puji Tuhan seneng ya walaupun kemarin menyedihkan tapi sekarang Vanessa udah boleh pulang," sambungnya

Usai bebas, Reny berharap Vanessa bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Sayangnya, dalam sidang putusan vonis ini ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, tidak terlihat kehadirannya.

Vanessa hanya ditemani oleh Reny dan asistennya.

Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat (1) junco Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(agn/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK