Advertisement

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel & Pengacara Kecewa

Edward J.A. Ginting | Insertlive
Vanessa Angel dan pengacaranya, Milano Lubis, kecewa dengan hasil vonis yang dijatuhkan padanya.
Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Vanessa Angel akhirnya selesai menjalani sidang konten asusila yang menjerat dirinya. Perempuan 27 tahun itu pun divonis selama lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun usai pembacaan hasil vonis, Vanessa dan pengacaranya, Milano Lubis, mengaku kecewa. Kekecewaan itu lantaran pihak Vanessa merasa tidak adanya keadilan untuk dirinya.

Advertisement



"Apa yang hari ini diputuskan jauh rasa keadilan menurut kita," sambungnya.

Milano menyebut pasal yang dijatuhkan untuk kliennya sama sekali tak terbukti. "Karena Pasal 27 ayat 1 sama 45 itu tidak terbukti selama persidangan," katanya.

"Kalo tadi majelis bilang bisa dapat diakses siapa yang akses, mendistribusikan juga tidak ini kan cuma chat antara Vanessa dengan Siska," sambung Milano.

Milano beranggapan jika ada kata-kata yang mengandung unsur asusila, ia menilai seharusnya kata tersebut tak bisa dipidanakan karena bersifat pribadi. "Kalo dibilang ada kata-kata yang kurang berkenan ya selama itu masih ranah private ya itu tidak bisa dipidana," tutup pengacara Vanessa Angel.

(agn/agn)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement