Perintah Penahanan Seungri Ditolak, Apa Alasannya?
Rabu, 15 May 2019 02:57 WIB
Seungri/Foto: (AP Photo/Lee Jin-man)
Hakim Shin Jong Yeol menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bukti tuduhan penggelapan itu kurang kuat karena masih ada ruang untuk pembelaan. Maka, surat perintah penangkapan tersebut pun ditolak pengadilan.
Seungri |
Seungri sebelumnya dituduh menyediakan jasa prostitusi bagi investor asing, menggunakan jasa prostitusi, menggelapkan dana Burning Sun, serta melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea Selatan.
Mantan personel Big Bang itu telah menjalani persidangan yang membahas surat penahanan atas dirinya pada Selasa (14/5) siang. Usai persidangan selesai, Seungri pun keluar dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan dari pihak berwajib.
Baca Juga : Usai Hadiri Sidang, Tangan Seungri Diborgol |
Penolakan Seungri ini bertolak belakang dengan rekannya, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon yang langusng ditahan usai permohonan penangkapannya diajukan. Jung Joon Young bahkan telah menjalani persidangan pertamanya pada 10 Mei lalu.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jaksa Kembali Ajukan Surat Penahanan Seungri Eks Big Bang
Jumat, 10 Jan 2020 12:07 WIB
Terungkap Inisial Artis Korea Lain yang Ikut Sebar Video Mesum
Kamis, 28 Mar 2019 21:19 WIB
Pernah Foto Bareng Seungri, Darren Wang Batal Kunjungi Korea
Jumat, 22 Mar 2019 14:41 WIB
Polisi Ajukan Surat Penahanan Jung Joon Young
Senin, 18 Mar 2019 10:19 WIB
Seungri Sediakan Jasa Prostitusi Sampai Indonesia
Kamis, 14 Mar 2019 19:43 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK