Advertisement

Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran 'Idiot'

Insertlive | Insertlive
Ahmad Dhani mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan 7 Mei mendatang.
Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (23/4). Sidang kasus pencemaran nama baik ini agendanya adalah pembacaan tuntutan.  Dalam sidang yang digelar pukul 14.30 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki membacakan tuntutan terhadap Dhani. Musisi ini dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Advertisement



Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono bertanya kepada Dhani soal tuntutan JPU. Dhani pun berkonsultasi dengan pengacaranya. Melalui kuasa hukumnya, Dhani akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk membuat pledoi. Hakim mengabulkan permintaan pihak Ahmad Dhani. Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 mendatang.

Ahmad DhaniFoto: Instagram/ahmaddhaniofficial
Ahmad Dhani
(fik/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement