Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran 'Idiot'

Insertlive | Insertlive
Selasa, 23 Apr 2019 17:30 WIB
Ahmad Dhani mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan 7 Mei mendatang. Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta, Insertlive - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (23/4). Sidang kasus pencemaran nama baik ini agendanya adalah pembacaan tuntutan.  Dalam sidang yang digelar pukul 14.30 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki membacakan tuntutan terhadap Dhani. Musisi ini dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat saat membacakan tuntutannya seperti dilansir dari Detik.com. Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

JPU menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan. JPU menilai yang memberatkan karena suami Mulan Jameela itu tak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Dhani juga dianggap menyebarkan upaya kebencian. Sementara itu, Rahmat menjelaskan hal yang meringankan terdakwa karena sikap sopan Dhani selama persidangan.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono bertanya kepada Dhani soal tuntutan JPU. Dhani pun berkonsultasi dengan pengacaranya. Melalui kuasa hukumnya, Dhani akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk membuat pledoi. Hakim mengabulkan permintaan pihak Ahmad Dhani. Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 mendatang.

ADVERTISEMENT

Ahmad DhaniFoto: Instagram/ahmaddhaniofficial
Ahmad Dhani


(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER