Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran 'Idiot'

Jakarta, Insertlive - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (23/4). Sidang kasus pencemaran nama baik ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang digelar pukul 14.30 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki membacakan tuntutan terhadap Dhani. Musisi ini dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat saat membacakan tuntutannya seperti dilansir dari Detik.com. Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan. JPU menilai yang memberatkan karena suami Mulan Jameela itu tak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Dhani juga dianggap menyebarkan upaya kebencian. Sementara itu, Rahmat menjelaskan hal yang meringankan terdakwa karena sikap sopan Dhani selama persidangan.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono bertanya kepada Dhani soal tuntutan JPU. Dhani pun berkonsultasi dengan pengacaranya. Melalui kuasa hukumnya, Dhani akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk membuat pledoi. Hakim mengabulkan permintaan pihak Ahmad Dhani. Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 mendatang.
(fik/fik)
"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat saat membacakan tuntutannya seperti dilansir dari Detik.com. Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan. JPU menilai yang memberatkan karena suami Mulan Jameela itu tak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Dhani juga dianggap menyebarkan upaya kebencian. Sementara itu, Rahmat menjelaskan hal yang meringankan terdakwa karena sikap sopan Dhani selama persidangan.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono bertanya kepada Dhani soal tuntutan JPU. Dhani pun berkonsultasi dengan pengacaranya. Melalui kuasa hukumnya, Dhani akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk membuat pledoi. Hakim mengabulkan permintaan pihak Ahmad Dhani. Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
![]() Ahmad Dhani |
(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Bukan Mulan Jameela, Jenggot Ahmad Dhani Hanya Boleh Ditarik Perempuan Ini
Selasa, 20 Sep 2022 12:15 WIB
Infografis: Sidang Ahmad Dhani Ricuh!
Rabu, 13 Feb 2019 09:20 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani: Ini Adalah Kemenangan Saya
Senin, 28 Jan 2019 16:56 WIB
Kasus Ahmad Dhani, Pengacara: Tuntutan Lemah dan Tak Berdasar
Senin, 07 Jan 2019 20:30 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER