Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani: Ini Adalah Kemenangan Saya

Agasa Harcis | Insertlive
Senin, 28 Jan 2019 16:56 WIB
Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani/Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta, Insertlive - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hukuman tersebut dijatuhkan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh suami Mulan Jameela itu.
Dhani terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi sehingga menimbulkan suatu hal yang mengarah pada kebencian. Hal tersebut dilakukan Dhani melalui cuitan di akun Twitter miliknya.
Ahmad DhaniFoto: Selva
Ahmad Dhani
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dihukum dua tahun penjara. Sebelumnya, Ahmad Dhani juga sempat mengatakan, "Apapun putusannya, itu adalah kemenangan saya."

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT



(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER