Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani: Ini Adalah Kemenangan Saya
Agasa Harcis |
Insertlive
Jakarta
-
Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hukuman tersebut dijatuhkan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh suami Mulan Jameela itu.
Dhani terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi sehingga menimbulkan suatu hal yang mengarah pada kebencian. Hal tersebut dilakukan Dhani melalui cuitan di akun Twitter miliknya.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
[Gambas:Video 20detik] (aca/aca)
Loading ...
Foto: SelvaAhmad Dhani |
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Advertisement
[Gambas:Video 20detik] (aca/aca)
Foto: Selva