Home Film & Musik Berita Film dan Musik

Pengadilan Putuskan Valuasi Kekayaan Mendiang Prince Capai Rp223 M

Dini Astari | Insertlive
Senin, 17 Jan 2022 19:05 WIB
Pengadilan Putuskan Kekayaan Mendiang Prince Rp223 M (Foto: AP/Chris O'Meara)
Jakarta, Insertlive -

Pertarungan hukum atas harta milik penyanyi Prince yang berjalan selama enam tahun kini mencapai babak akhir.

Harta tersebut akhirnya telah dinilai dan siap didistribusikan mulai bulan depan.

Menurut laporan The Minneapolis Star Tribune, Internal Revenue Service dan Comerica Bank & Trust telah setuju untuk menghargai properti milik Prince US$156,4 juta Rp223 miliar.


Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan penilaian sebelumnya sebesar US$ 163,2 juta atau Rp233 miliar.

Prince yang meninggal karena overdosis fentanil pada 2016 silam tidak meninggalkan surat wasiat.

Sejak itu, para pengacara dan konsultan telah dibayar puluhan juta dolar untuk mengelola tanah miliknya dan membuat rencana untuk distribusinya.

Dua dari enam saudara kandung Prince, Alfred Jackson dan John R. Nelson, telah meninggal, dan dua lainnya berusia 80-an.

"Sudah enam tahun yang panjang," kata L. Londell McMillan, seorang pengacara untuk tiga saudara Prince pada sidang di Pengadilan Distrik Carver County seperti dikutip dari AP.

Pada akhirnya, warisan itu akan dibagi rata antara perusahaan musik New York yang didanai dengan baik oleh Primary Wave dan tiga saudara Prince yang tertua dari enam ahli waris yang ada.

(dia/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK