Pengadilan Putuskan Valuasi Kekayaan Mendiang Prince Capai Rp223 M

Pertarungan hukum atas harta milik penyanyi Prince yang berjalan selama enam tahun kini mencapai babak akhir.
Harta tersebut akhirnya telah dinilai dan siap didistribusikan mulai bulan depan.
Menurut laporan The Minneapolis Star Tribune, Internal Revenue Service dan Comerica Bank & Trust telah setuju untuk menghargai properti milik Prince US$156,4 juta Rp223 miliar.
Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan penilaian sebelumnya sebesar US$ 163,2 juta atau Rp233 miliar.
Prince yang meninggal karena overdosis fentanil pada 2016 silam tidak meninggalkan surat wasiat.
Sejak itu, para pengacara dan konsultan telah dibayar puluhan juta dolar untuk mengelola tanah miliknya dan membuat rencana untuk distribusinya.
Dua dari enam saudara kandung Prince, Alfred Jackson dan John R. Nelson, telah meninggal, dan dua lainnya berusia 80-an.
"Sudah enam tahun yang panjang," kata L. Londell McMillan, seorang pengacara untuk tiga saudara Prince pada sidang di Pengadilan Distrik Carver County seperti dikutip dari AP.
Pada akhirnya, warisan itu akan dibagi rata antara perusahaan musik New York yang didanai dengan baik oleh Primary Wave dan tiga saudara Prince yang tertua dari enam ahli waris yang ada.
(dia/syf)
Kreatif Selama Pandemi, Rihanna Siapkan Karya Terbaru untuk 2021
Rabu, 23 Dec 2020 12:20 WIB
Besok, Miley Cyrus dan Dua Lipa Rilis Lagu Kolaborasi
Kamis, 19 Nov 2020 21:40 WIB
Dua Tahun Kepergian Oon, Project Pop 'Move On' untuk Bekarya
Selasa, 15 Jan 2019 20:37 WIB
Kenang Sang Legenda, Karya Prince Akan Difilmkan
Rabu, 05 Dec 2018 16:44 WIB
Syok Fans Pakai Popok demi Nonton Konser Sampai Habis, Olivia Rodrigo: Itu Gila!
Selasa, 01 Jul 2025 10:55 WIB
BLACKPINK Bakal Rilis Lagu Baru Saat Mulai Tur Konser Bulan Depan
Rabu, 25 Jun 2025 09:40 WIB
Antusias X-BLISS, Rela Datang dari Pagi demi Nonton XODIAC di Allo Bank Festival
Sabtu, 21 Jun 2025 15:30 WIBTERKAIT