Advertisement

Tetap Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri

agn | Insertlive
Dr Richard Lee
Tetap Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri/Foto: Instagram/dr.richard_lee
Jakarta -

Polda Metro Jaya mencekal Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah ini sebagai perkembangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif terhadap Richard Lee. Hasilnya, polisi melarang Richard untuk pergi ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta dalam laporan dari detikcom.

Masa pencekalan ini bisa diperpanjang hingga 6 bulan jika penyidik masih membutuhkan banyak informasi terkait kasus ini.

Advertisement

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi pun tidak mengabulkan permohonan praperadilan Richard Lee.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian atas kasus ini sudah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.

Sementara itu, penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap Richard Lee usai praperadilan ditolak hakim.

"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Kombes Budi.

(agn/agn)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement