MUI Soroti Aksi Gus Elham yang Cium Anak Kecil Berlebihan, Katanya...
Pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham telah menghebohkan publik dengan tindakannyan mencium anak-anak perempuan.
Tindakan Elham menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. KH Hasan Ubaidillah selaku Sekretaris MUI Jatim menyebutkan, perbuatan Elham sudah di luar batas wajar dan jauh dari ajaran Rasulullah Saw.
"Semua teladan itu kan sudah dicontohkan oleh Rasulullah. Rasulullah ketika menyayangi cucu-cucunya, seperti Sayyidina Hasan dan Husein itu mencium pipi atau keningnya sebagai bentuk kasih sayang," kata Hasan Ubaidillah dalam laporan CNNIndonesia.com, Rabu (12/11).
"Tapi kalau sebagaimana yang ditonton [dipertontonkan Elham] itu mencium bibirnya, istilah Jawa-nya 'mengkokop pipinya', itu sudah di luar batas kelaziman dan kewajaran," lanjutnya.
Hasan juga menyatakan tindakan Elham mencium anak perempuan yang bukan mahramnya hukumnya haram.
"Seorang perempuan apalagi yang dicium itu sudah usianya tamyiz. Sudah bisa membedakan ini baik, ini buruk, ini benar, ini salah, itu sudah bisa membedakan, tamyiz, mencium gadis tersebut itu haram. Haram. Nggak boleh karena bukan muhrimnya memang. Apalagi sampai usia dewasa kelas 5 SD atau di atas kelas itu. Maka, di sinilah kemudian persoalan itu menjadi muncul," tuturnya.
Ia kemudian menanggapi reaksi masyarakat terhadap tindakan Elham sebagai bentuk kontrol sosial yang wajar. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan adanya ketidaknyamanan publik terhadap tontonan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai etika dan kesopanan umum.
"Masyarakat itu memiliki standar etika, standar keadaban umum, standar kesopanan umum, etika umum, bagaimana seorang tokoh masyarakat, pendakwah, penceramah, gus, itu di dalam memberikan keteladanan. Itu masyarakat memiliki kontrol-kontrol seperti itu," ungkapnya.
Hasan juga menilai bahwa tindakan Elham tidak pantas, apalagi dilakukan di ruang publik dan forum keagamaan. Ia menyayangkan sikap Elham sebagai tokoh agama yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Sangat tidak patut sekali, maka hal-hal seperti itu sebagai bentuk menjaga muruah tokoh agama sepatutnya lah hal itu tidak dilakukan, apalagi dipertontonkan secara luas di depan publik, dalam forum pengajian, dalam forum-forum keagamaan. Saya kira itu tidak patut dan tidak pantas," kata Hasan.
"Secara etika publik, keadaban juga tidak pantas. Syariat pun juga tidak bisa menerima hal seperti itu karena memang syariat itu mempunyai aturan-aturan yang sangat jelas terkait dengan bagaimana berkomunikasi, berperilaku terhadap perempuan yang bukan muhrimnya," imbuhnya.
Sementara itu, Elham telah menyampaikan permintaan maaf setelah kumpulan video dirinya mencium anak-anak perempuan viral. Menurut MUI, permintaan maaf Elham bisa dianggap sebagai bentuk tanggung jawab.
"Permohonan maaf itu bisa dilihat sebagai bentuk pengakuan bahwa dia telah melakukan kekhilafan. Tentunya MUI memandang ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Ke depan, pendakwah harus lebih menyejukkan dan membimbing sesuai syariat agar hal seperti ini tidak terjadi kembali," tutupnya.
(KHS/fik)