Sound Horeg Kena Fatwa Haram MUI, Begini Respons Pelaku Usaha Jatim

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 16 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi Sound Horeg Sound Horeg Kena Fatwa Haram MUI, Begini Respons Pelaku Usaha Jatim (Foto: Dok. Infomtw)
Jakarta, Insertlive -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi memberikan fatwa haram terhadap sumber penghasilan pelaku usaha sound horeg. Mengetahui hal itu, para pelaku usaha meminta penerapan fatwa tidak dipukul rata.

"Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua," kata Pemilik Blizzard Audio sekaligus sebagai Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan, Senin (14/7), dilansir dari CNN Indonesia.

David menghormati keputusan para ulama itu. Namun, ia mengatakan bahwa pelaku usaha hanya memenuhi permintaan masyarakat untuk menyediakan sound horeg, bukan penyelenggara.

ADVERTISEMENT

"Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara," ujarnya.

Menurut David, kegiatan sound horeg tak sepenuhnya negatif. Banyak hal positif yang dilakukan seperti santunan anak yatim, pembangunan masjid, pembelian ambulans, hingga pemberdayaan IMKM dan sektor pariwisata.

Terkait kebisingan, David mengatakan bahwa di beberapa daerah sudah ada kesepakatan disusun bersama warga, termasuk apabila sound horeg membuat orang sakit atau anak kecil terdampak.

"Biasanya ada MOU-nya di masyarakat," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.


Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin.

Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Sholihin mengatakan, MUI Jatim merasa perlu mencermati fenomena penggunaan perangkat audio berintensitas tinggi yang semakin marak itu, karena disebut berpotensi menimbulkan mudarat.

Lebih lanjut, dalam prosesnya, MUI Jatim memandang penggunaan teknologi audio bisa bernilai positif jika digunakan secara tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Namun, apabila berpotensi merusak dan melanggar hak orang lain, maka tidak dapat dibenarkan.

Dalam pertimbangnya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak," ucapnya.

Meski begitu, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan, asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.

(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER