Kasus Gagal Kelola Rp71 Miliar, Influencer Saham Ini Dapat Peringatan Tegas dari Bos OJK
Seorang influencer memiliki peran penting untuk mempengaruhi masyarakat akan sesuatu.
Mereka biasa dijadikan panutan agar kehidupan masyarakat bisa lebih baik. Salah satunya dalam hal investasi. Influencer harus bisa memberikan contoh yang baik bagi seseorang dalam mengambil keputusan berinvestasi dan memberikan edukasi keuangan.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun memantau aktivitas para influencer saham melalui regulasi khusus. Hal ini dilakukan lantaran banyak influencer finansial yang meresahkan masyarakat.
Seperti pada 2024 lalu, sempat heboh kasus influencer yang mengelola dana masyarakat senilai puluhan miliar. Kasus ini ramai setelah akun X @profesor_saham membagikan laporan dari 34 investor yang menitipkan dana di salah satu influencer saham. Namun, ia gagal mengelola uang tersebut hingga membuat kerugian hingga Rp71 miliar.
Influencer saham tersebut adalah Ahmad Rafif Raya asal Makassar yang menjadi sosok di balik akun @waktunyabelisaham. Usai kasus ini viral, terduga langsung mengunci akun Instagramnya.
Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut Ahmad Rafif Raya tidak pernah mengikuti pelatihan kompetensi resmi dari regulator. BEI menyebut untuk menjadi penasihat investasi harus memiliki lisensi dari OJK.
"Nama tersebut belum pernah mengikuti program inkubator di BEI," ucap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam laporan dari CNBC Indonesia.
"Untuk menjadi penasehat atau manager investasi sudah ada POJK yang mengatur dan harus punya lisensi dari OJK,"lanjutnya.
BEI pun sudah mengajak puluhan influencer saham untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal sejak beberapa tahun terakhir. Pelatihan ini dilakukan agar mereka bisa menyampaikan secara baik kepada para pengikutnya dalam konten yang dibuatnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut tidak semua influencer memiliki kompetensi yang memadai untuk menyampaikan informasi tentang keuangan. Bahkan beberapa di antaranya terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin.
"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya," beber Friderica
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi, menyebut influencer finansial harus memiliki perjanjian tertulis jika bekerja sama atau memberi rekomendasi efek.
Hal itu mengacu pada ketentuan terkait influencer pada POJK nomor 13 tahun 2025 pada pada Pasal 106 hingga 109. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
Inarno tegas menyebut jika ada pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi bagi Perusahaan Efek dan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepada para pegiat media sosial.
Para influencer yang terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal seperti penipuan atau memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi akan mendapatkan sanksi dari OJK.
"Ke depanya, pengaturan influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat,"tuturnya.
(agn/agn)