Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Demosi hingga Sisa Masa Dinas
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Kamis (4/9) menjatuhkan sanksi kepada Bripka Rohmat karena melindas pengemudi ojek online (ojol) saat mengemudikan rantis Brimob di aksi demonstrasi yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Pada sidang yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan itu, Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan menyatakan bahwa perbuatan Bripka Rohmat adalah pelanggaran tercela.
Oleh sebab itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun serta harus menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis untuk Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Bripka Rohmat juga mendapatkan sanki berupa penempatan khusus semama 20 hari di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.
"Terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri," sambungnya.
|
Sebelumya, Danyon Resimen 4Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri imbas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8).
Kompol Cosmas dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil sidang etik Komisi Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9).
Mendapat putusan tersebut, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dalam pernyataannya usai menerima putusa, ia mengaku kejadian lindas Affan tidak disengaja.
(arm/dia)