Home Viral Berita Viral

5 Fakta Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 09 Jul 2024 15:45 WIB
5 Fakta Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon (Foto: Rifat Alhamidi)
Jakarta, Insertlive -

Pegi Setiawan lolos dari status sebagai tersangka atas pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah.

Berikut sejumlah fakta mengenai Pegi Setiawan yang diputuskan bebas:

1. Batal Jadi Tersangka

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang sempat melekat terhadapnya tidak lagi sah.


Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Melalui klaimnya, Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

2. Status Tersangka Dianggap Tidak Sah

Pada putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar, tak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.

Lebih jauh, berdasarkan putusan tersebut, hakim telah mengabulkan hal yang sebelumnya diajukan pihak kuasa hukum Pegi, sehingga sidang praperadilan selesai. Maka dari itu, termohon (Polda Jabar) juga diminta untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan pemohon (Pegi).

Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya.

(yoa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK