Profil Zhafira Devi Selebgram yang Bunuh & Buang Bayi di Bandara Bali akibat Seks Bebas

agn | Insertlive
Jumat, 27 Oct 2023 12:00 WIB
Zhafira Devi Profil Zhafira Devi Selebgram Semarang yang Bunuh & Buang Bayi di Bandara Bali/Foto: tiktok.com/zhafiradevi
Jakarta, Insertlive -

Selebgram Semarang bernama Zhafira Devi Liestiatmaja ditangkap Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis (19/10) di Semarang, Jawa Tengah.

Zhafira ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuangan mayat bayi di kawasan Bandara Ngurah Rai Bali pada 15 Oktober lalu.

"Usianya 28 tahun. Profesinya model. Dia juga (terima) endorse. Selebgram lah. Sampai ke luar negeri dia jadi model," papar Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti mengutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Zhafira Devi diketahui berprofesi sebagai selebgram dan model yang berasal dari Semarang.

Ia sering menerima endorse dari produk kecantikan hingga fashion. Memiliki badan yang ideal, wanita 28 tahun itu dinilai sukses lantaran memiliki banyak proyek bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri.

Zhafira adalah lulusan dari Universitas Katolik Soegijapranata di Semarang dan mengambil jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV).

Akun Facebooknya yang bernama Zhafira Devi Lie sudah tidak begitu aktif. Sementara akun Instagram dengan nama penggung @zhafiradevilie diketahui sudah hilang.

Begitu pun dengan media sosial Twitter (X) dengan nama @ZhafiraDL sudah tidak digunakan sejak 2017 lalu.


Kini ia disorot setelah membuang mayat bayi di Bandara Bali. Mengutip beberapa media, Zhafira tidak tahu siapa pria yang menghamilinya karena kerap gonta-ganti pasangan saat berhubungan.

Saat itu ia menginap bersama pacarnya di hotel dan melahirkan bayinya di toilet kamar hotel tanpa bantuan siapa pun.

Namun sang pacar tidak mengetahui kejadian itu karena sedang tertidur. Zhafira pun sempa mencoba menyiram bayinya masuk ke dalam kloset toilet hotel. Usahanya gagal dan bayiya tewas.

Ia lalu membungkus mayat bayinya dan membuangnya di pintu kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.

Bungkusan itu ditemukan oleh petugas kebersihan bandara dan langsung melaporkannya ke polisi.

Zhafira Devi kini ditetapkan sebagai tersangka usai melanggar Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi yang dilakukan dengan perencanaan.

(agn/kmb)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER