Berhubungan Badan di Luar Nikah, Perempuan Aceh Dicambuk 100 Kali

INSERTLIVE | Insertlive
Sabtu, 15 Jan 2022 11:58 WIB
Ilustrasi Viral Berhubungan Badan di Luar Nikah, Perempuan Aceh Dicambuk 100 Kali (Foto: Unsplash/ Velizar Ivanov)
Jakarta, Insertlive -

Seorang perempuan di Aceh mengakui perbuatan berhubungan seks di luar nikah dengan seorang pria yang masih dalam status pernikahan. Pria itu dikabarkan pernah menjabat sebagai kepala dinas perikanan Aceh Timur.

Sang perempuan kemudian mendapat hukuman cambuk 100 kali. Sementara sang pria hanya menerima 15 cambukan karena menyangkal tuduhan zina tersebut.

"Saat di pengadilan, ia tidak mengakui perbuatan apa pun, ia menyangkal semua tuduhan. Sehingga hakim tidak bisa dibuktikan apakah ia bersalah," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi dilansir dari VOA.

ADVERTISEMENT

Namun, sang pria tetap dinyatakan bersalah karena sudah bermesraan dengan perempuan yang bukan istrinya. Pada 2018 lalu, warga melihat pria itu berzina di kebun kelapa sawit.

Hukuman cambuk kepada sang pria sebenarnya adalah 30 kali. Tetapi, hukuman diturunkan menjadi 15 kali karena dia menyangkal perbuatannya.

Seperti diketahui, hukum syariah sudah diterapkan di Aceh sejak 2005 sebagai bagian dari kesepakatan otonomi yang diberikan pemerintah pusat dan sekaligus mengakhiri gerakan separatis.

Hukum cambuk juga pernah dikritik Kelompok pendukung HAM karena dianggap terlalu kejam. Presiden Jokowi bahkan pernah meminta hukuman tersebut diakhiri, tapi masyarakat Aceh tetap menjalankannya.


(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER