Home Viral Berita Viral

Keterangan Polisi Soal Kronologi Perusakan Motor yang Viral

Medeline Mekel | Insertlive
Selasa, 12 Feb 2019 23:09 WIB
Polisi Ungkap Kronoogi Perusak Motor yang Viral/Foto: Medelaine Mekel
Jakarta, Insertlive - Sosok AS (Adi Saputra) sempat menjadi viral beberapa hari belakangan karena kelakuannya merusak motor saat ditilang oleh petugas polisi. Terkait kronologinya, Bripka Oky Ranto Hippa dan AKP Lalu Hedwin mengungkapkan secara eksklusif untuk Insertlive.

Foto: Medelaine Mekel
Bripka Oky Ranto Hippa & AKP Lalu Hedwin

"Jadi awal mulanya si AS ini kerana ketakutan adanya petugas dan dia berusaha untuk menghindari petugas dengan cara melawan arus, kemudian diberhentikan oleh saya saudara AS ini, kami tanyakan surat-suratnya, setelah itu saudara AS tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut, lalu karena emosi, saudara AS memberontak dengan petugas, saya dan rekan saya berusaha menenangkan agar saudara AS lebih tenang. Namun demikian setelah sudah mulai tenang, setelah saya sodorkan surat tilang, saudara AS sudah emosi dengan alasan dia tidak mau, dan langsung menghancurkan motornya." ungkap Bripka Oky Ranto Hippa di studio PO, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

Setelah pihak kepolisian mengamankan motor yang telah hancur tersebut, AKP Lalu Hedwin mulai mendapatkan fakta terbaru. Diketahui motor yang dirusak oleh AS itu merupakan motor gadaian yang mana nomor polisi dan motor tersebut tidak sesuai.


"Setelah kendaraan tersebut diamankan, kita melakukan penyidikan lebih lanjut, pertama fakta yang ditemukan, no pol yang terpasang pada kendaraan tidak sesuai dengan identitas Polantas Polda Metro Jaya, kemudian setelah kita telurusi pemilik kendaraan tersebut adalah saudara Nur Iksan, setelah dikonfirmasi, kendaraan tersebut memang miliknya dan sekitar 6 bulan lalu digadaikan kepada seorang bernama D yang sampai saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian, dan saudara D ini menjual kepada saudara AS dengan STNK saja tanpa BPKB." cetus AKP Lalu Hedwin.


Menurut keduanya, kelakuan saudara AS sudahlah dimaafkan, namun hal itu tidak membuat proses hukum dan keputusan berubah. "Kami sudah memaafkan, untuk sama-sama manusia, namun proses hukum tetap berjalan." tutup Bripka Oky Ranto Hippa.

(doa/doa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK