Keterangan Polisi Soal Kronologi Perusakan Motor yang Viral
Medeline Mekel |
Insertlive
Jakarta
-
Sosok AS (Adi Saputra) sempat menjadi viral beberapa hari belakangan karena kelakuannya merusak motor saat ditilang oleh petugas polisi. Terkait kronologinya, Bripka Oky Ranto Hippa dan AKP Lalu Hedwin mengungkapkan secara eksklusif untuk Insertlive.
Setelah pihak kepolisian mengamankan motor yang telah hancur tersebut, AKP Lalu Hedwin mulai mendapatkan fakta terbaru. Diketahui motor yang dirusak oleh AS itu merupakan motor gadaian yang mana nomor polisi dan motor tersebut tidak sesuai.
"Setelah kendaraan tersebut diamankan, kita melakukan penyidikan lebih lanjut, pertama fakta yang ditemukan, no pol yang terpasang pada kendaraan tidak sesuai dengan identitas Polantas Polda Metro Jaya, kemudian setelah kita telurusi pemilik kendaraan tersebut adalah saudara Nur Iksan, setelah dikonfirmasi, kendaraan tersebut memang miliknya dan sekitar 6 bulan lalu digadaikan kepada seorang bernama D yang sampai saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian, dan saudara D ini menjual kepada saudara AS dengan STNK saja tanpa BPKB." cetus AKP Lalu Hedwin.
Menurut keduanya, kelakuan saudara AS sudahlah dimaafkan, namun hal itu tidak membuat proses hukum dan keputusan berubah. "Kami sudah memaafkan, untuk sama-sama manusia, namun proses hukum tetap berjalan." tutup Bripka Oky Ranto Hippa.
[Gambas:Video Insertlive] (doa/doa)
Advertisement
Setelah pihak kepolisian mengamankan motor yang telah hancur tersebut, AKP Lalu Hedwin mulai mendapatkan fakta terbaru. Diketahui motor yang dirusak oleh AS itu merupakan motor gadaian yang mana nomor polisi dan motor tersebut tidak sesuai.
"Setelah kendaraan tersebut diamankan, kita melakukan penyidikan lebih lanjut, pertama fakta yang ditemukan, no pol yang terpasang pada kendaraan tidak sesuai dengan identitas Polantas Polda Metro Jaya, kemudian setelah kita telurusi pemilik kendaraan tersebut adalah saudara Nur Iksan, setelah dikonfirmasi, kendaraan tersebut memang miliknya dan sekitar 6 bulan lalu digadaikan kepada seorang bernama D yang sampai saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian, dan saudara D ini menjual kepada saudara AS dengan STNK saja tanpa BPKB." cetus AKP Lalu Hedwin.
Menurut keduanya, kelakuan saudara AS sudahlah dimaafkan, namun hal itu tidak membuat proses hukum dan keputusan berubah. "Kami sudah memaafkan, untuk sama-sama manusia, namun proses hukum tetap berjalan." tutup Bripka Oky Ranto Hippa.
[Gambas:Video Insertlive] (doa/doa)