Masih Banyak yang Salah, Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Astrid Riyani Atmaja | Insertlive
Rabu, 07 Jan 2026 13:00 WIB
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan Masih Banyak yang Salah, Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan/Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, Insertlive -

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang disediakan pemerintah untuk menjamin perlindungan sosial pada seluruh pekerja Indonesia. Program tersebut menjamin seluruh situasi, mulai dari kematian, kecelakaan kerja, hingga hari tua.

Setiap jaminan memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing agar bisa diklaim oleh para peserta. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami syarat pengajuan klaim jaminan tersebut, terutama saat mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua).

JHT adalah tabungan jangka panjang bagi para pekerja. Ada beberapa syarat yang harus dipahami saat ingin mengajukan pencairan JHT. Simak syaratnya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Kriteria Umum Pengajuan Klaim

Melansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, JHT hanya bisa diklaim untuk kriteria berikut:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Sementara itu, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan lewat tiga metode, yaitu secara online, prioritas, atau di kantor cabang. Berikut ini perbedaannya.

  • Klaim JHT Online
  • Metode pengajuan klaim JHT secara online hanya dapat dilakukan dengan syarat berikut:
  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Sedangkan untuk cara klaimnya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi seluruh data diri dengan lengkap
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal ukuran file adalah 6 MB)
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Klaim JHT Prioritas


Metode ini hanya bisa dilakukan di kantor cabang oleh peserta dengan syarat tertentu, yaitu:

  • Peserta yang sedang hamil
  • Manula
  • Kurang sehat (sakit)

Berikut ini cara klaim JHT Prioritas:

  • Datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 15.30
  • Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
  • Beritahu petugas terkait kondisi yang sedang dialami agar dipersilakan mengambil antrean prioritas
  • Setelah nomor antre dipanggil, petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
  • Setelah rangkaian proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening peserta

Klaim Di Kantor Cabang

Sedangkan untuk klaim di kantor cabang dapat dilakukan oleh semua kriteria yang telah tercantum di atas. Begini caranya.

  1. Bawa dokumen asli yang dibutuhkan
  2. Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Ambil nomor antrean
  4. Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara
  5. Setelah proses verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta

(Astrid Riyani Atmaja/dis)

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER