Resmi Dilegalkan, Ini Ketentuan Kemenag soal Umrah Mandiri
Resmi Dilegalkan, Ini Ketentuan Kemenag soal Umrah Mandiri/Foto: Erwin Dariyanto/detikHikmah
Pemerintah Indonesia kini melegalkan umrah mandiri. Para jemaah yang ingin ke Tanah Suci bisa berangkat tanpa perlu melalui biro travel resmi.
Langkah ini disambut hangat masyarakat Indonesia meski menuai pro dan kontra soal keamanan hingga status hukum jemaah.
Umrah mandiri dalah sistem ibadah umrah yang dilakukan tanpa jasa biro perjalanan resmi. Jamaah mengatur sendiri segala kebutuhan perjalanan mulai dari tiket pesawat, visa, hotel, transportasi lokal, hingga bimbingan ibadah.
Sebelumnya, praktik ini tidak disarankan karena berisiko. Namun Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.
Kemenag menjelaskan bahwa umrah mandiri bisa dilakukan oleh warga yang memahami aturan serta tata cara ibadah. Jemaah juga harus memastikan dokumen perjalanan lengkap dan sah.
Legalisasi ini bertujuan menekan praktik ilegal dan penipuan yang sebelumnya marak terjadi akibat minimnya akses informasi.
Kebijakan ini juga diambil sebagai langkah agar masyarakat bisa beribadah dengan biaya yang lebih terjangkau dan fleksibel.
Sayangnya, umrah mandiri masih memiliki kekurangan dalam penyelenggaraannya.
1. Rumitnya urusan administrasi soal visa, tiket, serta perizinan bisa membingungkan terutama bagi pemula.
2. Minimnya pendampingan ibadah, jemaah bisa kesulitan melaksanakan sejumlah rangkaian ibadah dengan benar selama di Tanah Suci.
3. Risiko keamanan serta akomodasi seperti memilih hotel atau transportasi bisa memengaruhi kenyamanan selama beribadah.
4. Potensi penipuan online ini membuat jemaah harus hati-hati dengan sejumlah situs tak resmi yang biasanya menawarkan jasa dengan biaya murah yang terkadang justru berakhir pada penipuan.
Menurut kemenag, untuk menghindari adanya hal tak diinginkan selama umrah mandiri, jemaah wajib mendaftarkan diri secara online melalui sistem data jamaah umrah nasional.
Visa yang harus diperoleh para jemaah umrah mandiri wajib melalui jalur resmi, dan seluruh layanan-maskapai, hotel, hingga transportasi-harus terdaftar di sistem Arab Saudi.
Pemerintah juga menyediakan panduan digital dan pusat informasi jamaah agar proses ibadah berjalan aman dan lancar.
(dis/dis)
Perbedaan Pendapat Kemenag dan MUI soal Salam Lintas Agama di Fatwa Terbaru
Senin, 03 Jun 2024 14:45 WIB
Link dan Cara Mendaftar Jadi Petugas Haji Kemenag 2024
Kamis, 07 Dec 2023 11:00 WIB
Segini Biaya Haji 2024 Usai Alami Kenaikan
Selasa, 21 Nov 2023 19:15 WIB
Bacaan Doa Sholat Istisqa (Minta Hujan) dan Tata Cara yang Dianjurkan Kemenag
Rabu, 11 Oct 2023 17:45 WIB
TERKAIT