Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2026

Ketika mendapatkan tanah warisan harus segera melakukan prosedur balik nama sertifikat tanah.
Balik nama sertifikat tanah diperlukan untuk mengubah nama pemilik yang tertera pada sertifikat tanah dari nama orang lain menjadi nama pribadi.
Hal ini harus dilakukan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2021.
Oleh sebab itu, penting untuk segera mengurus dokumen balik nama sertifikat ke nama pribadi setelah tanah warisan tersebut menjadi milik pribadi.
Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, kita bisa mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau melalui notaris.
Proses balik nama juga memerlukan biaya yang tak bisa dibilang sedikit sehingga sertifikat ini termasuk dalam barang berharga.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Terdapat beberapa langkah untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah warisan.
1. Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
2. Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
3. Menyiapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan
4. Menyerahkan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Terkait biaya yang perlu dikeluarkan, tergantung kepada luas tanah dan nilainya.
Perhitungan ditentukan dengan cara membagi nilai jual tanah dengan 1.000, yang didapat dari nilai tanah (meter persegi) x luas tanah (meter persegi), lalu : 1.000.
Contohnya, jika seseorang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter Rp1.000.000, maka biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN menjadi Rp100.000.
Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Sertifikat tanah yang asli
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
- Formulir permohonan yang telah dilengkapi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Penetapan Pengadilan diperlukan bagi individu yang keperdataannya diatur oleh hukum perdata. Sedangkan bagi mereka yang tunduk pada hukum adat, dibutuhkan surat pernyataan pergantian nama yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat
- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Izin pemindahan hak apabila terdapat tanda yang menyebutkan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan saat sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya!
Kamis, 17 Jul 2025 12:15 WIB
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIB
Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Jumat, 25 Aug 2023 08:30 WIBTERKAIT