Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Biayanya
                        
                    
                    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Biayanya/Foto: Freepik
                Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus dijaga dengan baik.
Sertifikat itu sebagai bukti kepemilikan yang sah, memberikan perlindungan hukum pemilik tanah, dan mempermudah berbagai transaksi dan pengurusan terkait dengan tanah.
Lalu bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Apakah bisa dibuat ulang?
Insertizen yang secara tidak sengaja menghilangkan sertifikat tanah bisa membuat ulang dengan cara langsung datang ke kantor pertanahan setempat.
Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada syarat dan biaya yang harus dibayarkan jika ingin membuat ulang sertifikat tanah. Berikut caranya.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
 - Surat kuasa apabila dikuasakan
 - Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
 - Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
 - Fotokopi sertifikat (jika ada)
 - Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
 - Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
 
Keterangan
- Identitas diri
 - Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
 - Pernyataan tanah tidak sengketa
 - Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
 - Pengumuman di surat kabar
 
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Sementara untuk biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang yaitu sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak tanah. Untuk waktu penyelesaiannya sekitar 40 hari kerja.
(agn/arm)
                                
    
                        
                        
                                                        Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya!
Kamis, 17 Jul 2025 12:15 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIB
         
                            
    
                    
                    
                                                Ikhlaskan Piutang Rp53 Miliar, Mongol Stres: Itu Ilmu Tertinggi dari Semua Agama
Minggu, 02 Nov 2025 13:30 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik: Bentuk dan Isi yang Perlu Diketahui
Selasa, 23 Sep 2025 12:30 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Disebut Punya Lahan 1.000 Hektare, Narji Bingung Tiap Pulang Kampung Ditawari Sertifikat Tanah
Kamis, 18 Sep 2025 12:15 WIBTERKAIT