Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Risdawati | Insertlive
Jumat, 25 Aug 2023 08:30 WIB
Tanah Warisan Tak Kunjung Dibayar Pemkab Blitar, Sekolah Disegel Ahli Waris Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan (Foto: Erliana Riady)
Jakarta, Insertlive -

Jika kamu memiliki properti hasil warisan dari orang tua, sebaiknya cepat lakukan balik nama sertifikat tanah warisan tersebut. Agar aset yang menjadi milik kamu sah di mata hukum, selain itu untuk menghindari hal-hal yang akan merugikan di kemudian hari.

Hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pewarisan hak atas tanah dalam praktiknya disebut pewarisan tanah. Namun secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah tersebut bukan tanahnya.

Melakukan proses balik nama sertifikat tanah warisan akan sedikit lebih lama jika, kamu tidak pernah mencari tahu cara melakukannya, persyaratan yang harus dilengkapi, dan juga biaya balik nama sertifikat warisan tersebut.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, agar mudah ketika proses balik nama sertifikat tanah warisan, kamu bisa pahami penjelasannya di bawah ini.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42 menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, jika peralihan warisan hanya satu orang maka pendaftaran peralihan dilakukan kepada orang tersebut dan dibuktikan dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Sebaliknya, jika penerima warisan lebih dari satu orang, maka dokumen yang diperlukan yaitu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Setelah dokumen persyaratan di atas dikumpulkan, ada beberapa persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu kamu lengkapi. Pastikan kamu mencatat agar memudahkanmu:

  1. Isi formulir permohonan dan pemohon menandatangani formulir tersebut atau kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli.
  5. Membawa Surat Keterangan Waris SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akte Wasiat notaris.
  7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  8. Penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain persyaratan di atas, kamu juga perlu melengkapi surat keterangan berupa identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.


Itulah persyaratan yang harus dilengkapi, pahami dengan saksama agar tidak banyak membuang waktu.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kamu dapat melakukan balik nama sertifikat tanah warisan dengan mudah, jika mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait
  2. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal, termasuk pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris
  3. Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon
  4. Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
  5. Pembukuan
  6. Membayar PBB tahun berjalan.
  7. Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dalam menyelesaikan peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja saja. Tapi jangka waktu itu berlaku jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Untuk kebutuhan biaya yang diperlukan adalah biaya peralihan hak. Ini karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Kamu bisa menghitung secara mandiri dengan menggunakan rumus ini (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000. Namun, jika merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

Demikian informasi mengenai syarat, cara dan biaya balik nama sertifikat warisan. Semoga membantu kamu yang sedang mencari tahu proses balik nama sertifikat tanah warisan.

(Risdawati)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER