Ubah Nama di KTP Tanpa Sidang? Ini Aturan yang Perlu Kamu Tahu

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 11 Aug 2025 13:00 WIB
KTP Ubah Nama di KTP Tanpa Sidang? Ini Aturan yang Perlu Kamu Tahu/Foto: Ilustrasi KTP (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Syarat ubah nama di dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, tidak melulu memerlukan sidang di pengadilan.

Jika perubahan nama disebabkan oleh kesalahan ketik atau penulisan yang tidak signifikan, perubahan bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang benar sebagai pembanding.

Akan tetapi, jika perubahan nama tersebut bersifat substantif, misalnya mengganti nama secara keseluruhan, maka perlu penetapan pengadilan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Cara Ubah Nama Tanpa Sidang

Mengubah nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang tata cara perubahan elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan untuk melakukan perubahan pada berbagai elemen data seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan lain-lain.

Bagi masyarakat yang ingin mengganti atau membetulkan nama di KTP bisa mendatangi langsung Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah langkah-langkah cara ubah nama tanpa perlu sidang:

  • KTP-el, KK, atau akta kelahiran yang terdapat kesalahan penulisan nama.
  • Dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan yang menunjukkan penulisan nama yang benar.
  • Mengisi formulir F-1.06, yakni Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai 2 orang saksi.


(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER