Ubah Nama di KTP Tanpa Sidang? Ini Aturan yang Perlu Kamu Tahu

Syarat ubah nama di dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, tidak melulu memerlukan sidang di pengadilan.
Jika perubahan nama disebabkan oleh kesalahan ketik atau penulisan yang tidak signifikan, perubahan bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang benar sebagai pembanding.
Akan tetapi, jika perubahan nama tersebut bersifat substantif, misalnya mengganti nama secara keseluruhan, maka perlu penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Cara Ubah Nama Tanpa Sidang
Mengubah nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara perubahan elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan untuk melakukan perubahan pada berbagai elemen data seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan lain-lain.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti atau membetulkan nama di KTP bisa mendatangi langsung Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah langkah-langkah cara ubah nama tanpa perlu sidang:
- KTP-el, KK, atau akta kelahiran yang terdapat kesalahan penulisan nama.
- Dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan yang menunjukkan penulisan nama yang benar.
- Mengisi formulir F-1.06, yakni Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai 2 orang saksi.
(dia/fik)

Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIBTERKAIT