Hukum Pidana Bagi Pelaku Ijazah Palsu

Ijazah sekolah menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk terjun ke dunia pekerjaan. Namun, tak sedikit masyarakat Indonesia yang tak mampu menyelesaikan pendidikannya karena beragam masalah seperti misalnya faktor ekonomi.
Kendati demikian, sebagian orang rasanya tak perlu khawatir karena banyak layanan sekolah paket A hingga C yang bisa menjadi solusi untuk orang yang membutuhkan ijazah meski sempat putus sekolah.
Hal ini yang menjadi celah 'lahan basah' bagi sejumlah oknum yang memanfaatkan masalah ini untuk meraup keuntungan. Kasus ijazah palsu bukan masalah baru di Indonesia. Misalnya, dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo yang sempat ramai dibahas dan tenggelam begitu saja di publik.
Kejadian ijazah palsu ini rupanya juga terjadi di kalangan kelas menengah ke bawah seperti yang terjadi di pemilihan ketua RT kawasan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Calon RT berinisial N yang sempat memenangi pemilihan diduga melampirkan ijazah palsu Paket C setara SMA.
Dugaan tersebut diketahui setelah adanya pelacakan lebih jauh ke Sudin Pendidikan Jakarta Pusat di mana PKBM yang tertera di ijazah milik N tidak terdaftar. Hal ini menjadi konflik karena oknum ijazah palsu ini seharunya menjadi praktik legal di Indonesia.
"Bahwa ijazah yang dikasih untuk pencalonan RT palsu. Hal tersebut diketahui setelah kami melakukan pengecekan ke Sudin Pendidikan wilayah Jakarta Utara, ternyata PKBM Siliwangi tidak terdaftar," ucap Darajatun Imamah. S.Ag, Penggiat Pendidikan di SMK wilayah Bogor, ditemui di Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Bukti tersebut membulatkan hasil bahwa calon RT terpilih yang diduga memalsukan ijazahnya tidak bisa melanjutkan jabatannya. Pemilihan ulang pun harus dilakukan.
"Terkait kasus ini yang ternyata ijazah yang diberikan tidak memenuhi syarat maka beliau dinonaktifkan sebagai RT terpilih. Selanjutnya akan diadakan pemilihan ulang untuk calon RT baru," tegas Wakil Camat Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat di kantornya, Senin (30/12).
Dikutip dari situs hukum perkara online, ketentuan pidana pembuatan ijazah palsu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ("UU Sisdiknas") dengan merujuk pada Pasal 69 UU Sisdiknas yang mengatur terkait sanksi penggunaan ijazah palsu sebagai berikut:
1. Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari kesimpulan di atas, setidaknya para oknum bisa jera melakukan tindak pidana seperti ijazah palsu ini.
(Insertlive)TERKAIT