Razman Arif Nasution Diduga Lakukan Pemalsuan Ijazah, KAI Buat Laporan Polisi

Razman Arif Nasution kembali dilaporkan. Usai Claudia Senduk selaku mantan asisten pribadinya melaporkan dirinya atas kasus dugaan pelecehan seksual, kini Razman Arif dilaporkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan usai ijazah Razman Arif Nasution dinyatakan palsu usai KAI mengkonfirmasi kepada pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
"LP sudah diterima yang mengenai Razman menggunakan ijazah palsu, karena itu sudah terkonfirmasi oleh LLDIKTI, Ibu Patra dan sudah tanda tangan ijazahnya palsu," ucap Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7).
Atas laporan itu, Razman Arif Nasution dijerat pasal pemalsuan akta serta gelar palsu menjadi advokat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Dan LP sudah diterima pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 kuhp menggunakan akta palsu palsu untuk menjadi advokat. Dan pasal 68 ayat 2 uu sisdiknas, yaitu menggunakan gelar palsu. Hukuman pidananya 6 tahun," tuturnya.
Razman Arif Nasution menjadi advokat melalui KAI. Maka dari itu ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Razman Arif Nasution.
"Sebelum LP kami diterima tadi ada diskusi karena Razman untuk di Polda sini mengenai ijazah palsu sudah ada 2 LP sehingga LP kami yang ke-3. Setelah diskusi dengan perwira penyidik diterima. Justru yang sangat berkepentingan adalah Kongres Advokat Indonesia karena Razman jadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia," jelas Petrus.
Petrus juga mengungkapkan adanya kejanggalan mengenai ijazah Razman Arif Nasution. Disebutkan, Razman Arif Nasution menyerahkan ijazah dari Universitas Ibnu Chaldun pada Juni 2014, sementara ia ikut ujian advokat pada Februari 2014.
"Kami menyodorkan beberapa data, Razman pas bulan Juni saat gonjang-ganjing dia baru menyerahkan ijazah sarjana hukum lulusan Universitas Ibnu Chaldun. Padahal dulu tidak ada, yang lucunya data yang diserahkan tertulis lulus sarjana hukum Universitas Ibnu Chaldun 27 Juni 2014 padahal dia ikut ujian sebagai advokat pada Februari 2014 sehingga bulan Mei Kongres Advokat Indonesia ada orang-orang tertentu yang mengatakan memenuhi syarat sebagai advokat maka berproses lah setelah ramai jadi begitu banyak pengaduan, ini LP nya," pungkasnya.
(kpr/kpr)

Imbas Kegaduhan di PN Jakut, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Jumat, 14 Feb 2025 08:00 WIB
Hotman Paris Sebut Razman Arif Nasution Takut Dipenjara hingga Rusuh di Sidang
Rabu, 12 Feb 2025 19:45 WIB
Razman Arif Nasution Dilaporkan PN Jakut Imbas Kegaduhan di Ruang Sidang
Selasa, 11 Feb 2025 19:15 WIB
Razman Arif Dilaporkan Mantan Asisten Pribadi atas Dugaan Pelecehan
Jumat, 29 Jul 2022 14:40 WIBTERKAIT