9 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan dan Gaji Tertinggi

InsertLive | Insertlive
Senin, 26 Aug 2024 19:45 WIB
Ilustrasi gaji pertama 9 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan dan Gaji Tertinggi/Foto: iStockPhoto
Jakarta, Insertlive -

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sudah mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September mendatang.

Para pelamar biasanya akan mempertimbangkan sejumlah hal termasuk gaji dan tunjangan. Tak sedikit yang mencari informasi soal instansi CPNS 2024 dengan gaji serta tunjangan tinggi.

Melansir dari CNNIndonesia, simak ulasannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

1. Pemprov DKI Jakarta

Gaji serta tunjangan kinerja PNS paling tinggi diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Posisi yang mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TPP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.

2. Dirjen Pajak


Posisi kedua ada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PNS DJP akan menerima uang sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana dengan yang tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon 1.

3. Kemenkeu

Kementerian Keuangan menerima tunjangan paling sedikit Rp2,5 juta dan tukin tertinggi sebesar Rp46,9 juta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

4. BPK

Badan Pemeriksa Keuangan termasuk instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tukin yang diterima itu diatur dalam Peraturan Presiden 188 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tertulis bahwa tukin yang paling rendah diterima sebesar Rp1,54 juta dengan yang tertinggi Ro41,55 juta.

5. Kemenkumham

Tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden 130 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para pegawai akan menerima tunjangan terendah senilai Rp2,53 juta dengan kelas tertinggi mendapat Rp33,24 juta.

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengatakan bahwa tukin yang diterima paling rendah Rp2,5 juta untuk jabatan kelas 1.

Sementara untuk jabatan kelas 17, tukin yang diterima pegawai adalah Rp41,5 juta.

7. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tukin terendah Rp2,5 juta dan yang tertinggi Rp33,2 juta.

Tunjangan kinerja itu diatur dalam Peraturan Presiden 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

8. Kemenlu

Kementerian Luar Negeri memberikan tunjangan kinerja paling kecil Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta.

Tunjangan kinerja itu diatur dalam Peraturan Presiden 7 tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

9. Mahkamah Agung

Tunjangan kinerja bagi para pegawai Mahkamah Agung diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung.

Tukin yang diterima paling rendah berkisar di angka Rp1,9 juta dan yang tertinggi Rp37,5 juta.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER