Lengkap, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas sebuah tanah.
Tanpa adanya sertifikat, seseorang tak bisa mengklaim tanah yang diakuinya sebagai aset pribadi.
Sertifikat tanah sendiri termasuk ke dalam daftar surat berharga karena bisa saja dipalsukan seseorang yang tak bertanggung jawab.
Dilansir dari Lamudi, simak cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu di bawah ini.
Perbedaan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
Cara pertama untuk membedakan buku sertifikat tnah asli dan palsu dilihat dari bentuk fisiknya.
Umumnya sampul sertifikat tanah berwarna hijau dan ada cap serta tanda tangan yang tertera pada permukaannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu
Bila masih ragu dengan melihat bentuk fisiknya, kalian bisa mengeceknya sertifikat tanah asli dan palsu dengan empat cara berikut:
1. Melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Datang ke kantor BPN terdekat.
- Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
- Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Biaya pengecekan Rp 50.000.
- Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari.
2. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan.
- Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
- Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan user name dan password yang sudah dibuat.
- Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.
3. Melalui Situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN)
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Pilih 'Publikasi'.
- Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
- Klik Cari Berkas di bagian bawah.
4. Melalui Situs BHUMI
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik "Cari Bidang" dan akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya!
Kamis, 17 Jul 2025 12:15 WIB
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIB
Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
Sabtu, 13 Jan 2024 19:00 WIBTERKAIT