Lengkap, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

InsertLive | Insertlive
Rabu, 17 Jul 2024 22:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah Lengkap, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas sebuah tanah.

Tanpa adanya sertifikat, seseorang tak bisa mengklaim tanah yang diakuinya sebagai aset pribadi.

Sertifikat tanah sendiri termasuk ke dalam daftar surat berharga karena bisa saja dipalsukan seseorang yang tak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Lamudi, simak cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu di bawah ini.

Perbedaan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Cara pertama untuk membedakan buku sertifikat tnah asli dan palsu dilihat dari bentuk fisiknya.

Umumnya sampul sertifikat tanah berwarna hijau dan ada cap serta tanda tangan yang tertera pada permukaannya.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Bila masih ragu dengan melihat bentuk fisiknya, kalian bisa mengeceknya sertifikat tanah asli dan palsu dengan empat cara berikut:

1. Melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)


  • Datang ke kantor BPN terdekat.
  • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
  • Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
  • Biaya pengecekan Rp 50.000.
  • Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari.

2. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan.
  • Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
  • Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan user name dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.

3. Melalui Situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN)

  • Buka laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih 'Publikasi'.
  • Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
  • Klik Cari Berkas di bagian bawah.

4. Melalui Situs BHUMI

  • Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik "Cari Bidang" dan akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER