Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Permasalahan sengketa lahan di Indonesia seringkali disebabkan akibat sertifikat tanah yang tidak jelas, tumpang tindih atau dipalsukan.
Hal ini menciptakan konflik yang kompleks di berbagai wilayah seperti yang pernah terjadi di Rempang, Wadas, Kendeng dan masih banyak lagi.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang memberikan bukti kepemilikan atau hak atas suatu parcel tanah. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti batas-batas lahan, data pemilik, dan detail lainnya.
Mengetahui apakah sertifikat tanah asli atau palsu penting untuk mencegah konflik hukum, memastikan keamanan transaksi properti, dan menjamin integritas kepemilikan tanah.
Melansir dari Detikcom berikut cara mengetahui lebih lanjut terkait Sertifikat Tanah yang Asli atau Palsu.
Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat tanah asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Sampul berwarna hijau dengan tulisan "Sertifikat Hak Atas Tanah" berwarna emas.
- Terdapat logo Garuda Pancasila di sampul.
- Terdapat nomor seri sertifikat yang unik dan tidak ada duanya.
- Terdapat tanda tangan dan cap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Berikut adalah beberapa data yang perlu Anda periksa:
- Nama pemilik tanah
- Luas tanah
- Letak tanah
- Hak atas tanah
- Nomor registrasi tanah
- Nomor urut bidang tanah
Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
A. Datang dan Cek ke Badan Pertanahan Nasional
Selanjutnya, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.
1.Datang ke kantor BPN terdekat
2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
4.Biaya pengecekan Rp 50.000
5.Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari
B. Cek Sertifikat Tanah Via Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain itu, kamu juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Berikut ini caranya.
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'
C. Cek Sertifikat Via Website Bhumi
Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi.
Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.
1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
6. Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Sekian ulasan mengenai cara untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. Semoga bermanfaat!
(dis/dis)
Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya!
Kamis, 17 Jul 2025 12:15 WIB
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Lengkap, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu
Rabu, 17 Jul 2024 22:00 WIB
Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIBTERKAIT