Cara Mengubah Status Sertifikat Rumah KPR dari HGB Jadi SHM Lengkap dengan Biayanya

Zalsabila Natasya | Insertlive
Senin, 11 Dec 2023 22:45 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights. Cara Mengubah Status Sertifikat Rumah KPR dari HGB Jadi SHM Lengkap dengan Biayanya/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta, Insertlive -

Setiap pemilik rumah tentu saja ingin memiliki sertifikat hak milik atau SHM atas lahan yang mereka tempati.

Namun, akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan seorang nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) menyampaikan keluhannya, yakni hanya mendapatkan hak guna bangunan (HGB) dan bukan SHM.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa sebenarnya masyarakat dapat mengubah HGB menjadi SHM.

ADVERTISEMENT

Memiliki SHM tentu saja memiliki kelebihan tersendiri. Pertama, jangka waktu yang tidak terbatas.

Kedua, bisa diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Terakhir, dapat dijadikan aset karena SHM bisa dijual, digadaikan, hingga menjadi jaminan bank.

Mengutip dari aplikasi Sentuh Tanahku, milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Senin (4/12), masyarakat bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:


  1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
  3. Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK serta kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Persetujuan dari kreditor apabila dibebani hak tanggungan
  5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan dilakukan saat pendaftaran hak
  7. Sertifikat HM/HGB/HP
  8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM bagi rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter kubik.

Tak hanya itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang diajukan
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM tersebut membutuhkan waktu selama lima hari.

Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

(Zalsabila Natasya/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER