Cara Mengubah Status Sertifikat Rumah KPR dari HGB Jadi SHM Lengkap dengan Biayanya

Setiap pemilik rumah tentu saja ingin memiliki sertifikat hak milik atau SHM atas lahan yang mereka tempati.
Namun, akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan seorang nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) menyampaikan keluhannya, yakni hanya mendapatkan hak guna bangunan (HGB) dan bukan SHM.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa sebenarnya masyarakat dapat mengubah HGB menjadi SHM.
Memiliki SHM tentu saja memiliki kelebihan tersendiri. Pertama, jangka waktu yang tidak terbatas.
Kedua, bisa diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Terakhir, dapat dijadikan aset karena SHM bisa dijual, digadaikan, hingga menjadi jaminan bank.
Mengutip dari aplikasi Sentuh Tanahku, milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Senin (4/12), masyarakat bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan.
Baca Juga : Biaya dan Cara Buat Surat Hibah Tanah 2023 |
Adapun sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK serta kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Persetujuan dari kreditor apabila dibebani hak tanggungan
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan dilakukan saat pendaftaran hak
- Sertifikat HM/HGB/HP
- IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM bagi rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter kubik.
Tak hanya itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang diajukan
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM tersebut membutuhkan waktu selama lima hari.
Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
(Zalsabila Natasya/agn)
Cara Ubah HGB ke SHM 2024 Lengkap dengan Syaratnya
Kamis, 25 Jul 2024 14:15 WIB
7 Profesi yang Sulit untuk Ajukan KPR, Ini Alasannya
Selasa, 23 Apr 2024 17:30 WIB
Begini Cara dan Risiko Kredit Rumah Tanpa BI Checking
Minggu, 10 Sep 2023 18:00 WIB
Punya Rumah Baru, Ini Biaya dan Cara Mengurus Sertifikatnya
Sabtu, 05 Aug 2023 12:24 WIBTERKAIT