Begini Cara dan Risiko Kredit Rumah Tanpa BI Checking

Saat ini banyak masyarakat yang membeli rumah dengan sistem kredit, bahkan banyak dari mereka adalah muda-mudi atau yang masih single atau belum berkeluarga. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa memiliki hunian pribadi sangat penting, karena rumah bisa menjadi tempat ternyaman yang dapat menghilangkan rasa lelah setelah seharian bekerja.
Kini, terdapat cara kredit rumah yang sedang digemari banyak orang, yaitu kredit rumah tanpa harus melalui proses BI checking.
Sebetulnya proses BI checking itu sendiri bertujuan mengetahui riwayat kredit calon debitur, jika riwayat kredit debitur itu baik maka prosesnya akan mudah, namun jika buruk tentunya akan menjadi pertimbangan bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan calon debitur.
Sayangnya, pembelian rumah tanpa BI checking itu tak bisa dilakukan untuk pembeli yang menggunakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). FLPP adalah fasilitas kredit rumah berbunga rendah yang disediakan oleh pemerintah.
Hal itu karena program ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp 8 juta per bulan. Peminjam dapat mengangsur pinjaman dengan bunga tetap 5% dalam jangka waktu 20 tahun.
Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan kredit rumah tanpa BI checking, Anda bisa mengikuti tiga cara di bawah ini.
Cara Mengajukan Kredit Rumah Tanpa BI Checking
Sebelum mengajukan kredit rumah tanpa BI checking, terlebih dahulu Anda bisa mengecek status BI checking secara online melalui laman OJK sebelum mengajukan kredit. Setelah status BI checking terlihat hasilnya, Anda bisa menelaahnya jika skor BI checking berada di skala yang aman, maka Anda dapat melanjutkan proses pengajuan kredit rumah tersebut ke bank yang dituju.
Skor yang akan ditampilkan ketika Anda mengecek BI checking akan menampilkan informasi berikut:
- Kolektibilitas 1: artinya lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: masuk dalam perhatian khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari.
- Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 sampai 121 hari.
- Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.
- Kolektibilitas 5: artinya macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.
Skor BI checking yang masuk golongan aman yaitu kolektibilitas 1-2, sedangkan kolektibitas 3-5 termasuk buruk. Oleh karena itulah, sebelum Anda mengajukan kredit rumah dianjurkan untuk cek BI checking terlebih dahulu. Lalu, bagaimana jika nilai kreditnya buruk? Apakah tidak bisa mengajukan KPR? Belum tentu, maka dari itu, berikut ini 3 cara mengajukan KPR tanpa BI checking.
1. Cara Kredit in-house
Cara pertama yaitu kredit in-house, Anda tetap bisa mengajukan cicilan rumah tanpa bank, dengan cara mengajukan kredit secara langsung pada pengembang perumahan. Cara ini dikenal juga dengan istilah kredit in-house.
Setelahnya, proses jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak, yaitu pengembang sebagai penjual dan debitur sebagai pembeli. Hal ini telah banyak dilakukan oleh pengembang yang menjual rumah dengan cara ini.
Jika Anda sudah memutuskan menggunakan cara ini, maka Anda harus memilih kategori perumahan dengan harga terjangkau sehingga nominal cicilannya tidak terlalu besar.
2. Gunakan KPR Syariah Non-bank
Cara kedua yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan KPR tanpa BI checking adalah dengan memanfaatkan fasilitas KPR syariah non-bank. Langkah selanjutnya, pihak developer akan langsung berurusan dengan calon debitur tanpa bank, baik pembayaran cicilan hingga akad yang dilakukan sesuai syariat Islam.
Keuntungan dari KPR syariah tanpa perantara bank, yaitu konsumen tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit. Namun, Anda hrus menyiapkan uang muka lebih karena pengajuan KPR syariah non-bank ini mengharuskan uang muka yang relatif tinggi, bisa mencapai 50% dari harga rumah dan tenor yang diberikan pun relatif lebih pendek dibandingkan KPR biasa.
Di sisi lain, adanya perbedaan ketika mengajukan KPR syariah non-bank, dan KPR lewat bank syariah. Di mana bank syariah sama dengan bank konvensional lainnya, yaitu harus melalui proses KPR BI checking. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kredit macet di kemudian hari.
3. Take Over KPR Tanpa BI Checking
Cara ketiga adalah melalui mekanisme take over KPR tanpa BI Checking. Take over KPR adalah upaya pengalihan kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Ada dua jenis take over KPR yang berlaku di Indonesia, yaitu pengalihan antarbank dan jual-beli rumah take over. Selain kedua jenis itu, sebenarnya masyarakat juga mengenal take over bawah tangan. Namun, take over bawah tangan tidak dianjurkan karena sangat berisiko, mengingat tidak adanya perjanjian resmi yang melandasinya.
Risiko Kredit Rumah Tanpa BI Checking
Setiap tindakan yang dilakukan pasti beriringan dengan risiko yang akan dihadapi, begitupun saat Anda memutuskan untuk kredit rumah terdapat beberapa risiko. Terlebih hal tersebut dilakukan tanpa BI checking.
Risiko ini terjadi lantaran proses cicilan yang tidak melibatkan bank sebagai lembaga keuangan resmi. Sehingga apabila terjadi wanprestasi (kelalaian) oleh pengembang, tidak ada jaminan yang bisa melindungi debitur dan angsuran rumah yang sudah dibayarkan.
Selain itu, KPR tanpa bank berbeda dengan kredit in-house, sebab bank mengedepankan kehati-hatian dengan melakukan banyak screening sebelum menyetujui kredit. Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah bisa terjadi adanya dokumen legalitas bodong atau tidak resmi, dan lagi-lagi karena tidak adanya keterlibatan bank yang menjadi penjamin. Sehingga akan merugikan Anda.
Namun, jika Anda membeli rumah melalui KPR bank, maka bisa dipastikan legalitas rumah tersebut aman, termasuk ketersediaan surat-surat seperti Surat Hak Milik (SHM) dan IMB. Dianjurkan bagi Anda yang ingin kredit rumah sebaiknya menyewa notaris untuk memastikan legalitas proyek tersebut. Ini sebagai wujud kehati-hatian Anda sebelum kredit rumah, sehingga tidak ada hal buruk yang dapat merugikan Anda di kemudian hari, seperti kasus sengketa atau sertifikat bodong.
Cara Mengecek BI Checking
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mengecek BI checking, Anda bisa mengikuti langkah-langkah mudah di bawah ini.
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
- Klik tombol 'Pendaftaran'
- Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
- Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
- Klik tombol 'Selanjutnya.'
- Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
- Klik Selanjutnya
- Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol 'Ajukan Permohonan.'
- Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa di-copy. Tekan tombol 'Tutup' untuk menutup notifikasi.
- Kamu dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol 'Status Layanan' dan masukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Itulah tiga cara kredit rumah tanpa BI checking,dilengkapi dengan risiko yang akan terjadi. Prinsip kehati-hatian harus di ke depankan, dalam melakukan pembelian rumah dengan menggunakan sistem kredit. Agar tidak ada hal buruk terjadi. Semoga informasi ini bermanfaat.
(Risdawati)TERKAIT