Punya Rumah Baru, Ini Biaya dan Cara Mengurus Sertifikatnya

Amatullah Lutfiyah | Insertlive
Sabtu, 05 Aug 2023 12:24 WIB
Ilustrasi KPR rumah Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta, Insertlive -

Buat Insertizen yang sedang mencari rumah baru untuk dihuni, jangan lupa untuk mengurus sertifikat rumah baru kamu. Ketika membeli sebuah properti termasuk rumah, ada banyak dokumen yang wajib dipersiapkan.

Dalam mengurus legalitas, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan valid agar dapat memberikan kekuatan hukum pada rumah dan pemiliknya. Salah satunya adalah sertifikat rumah.

Insertizen sertifikat rumah tidak hanya menyatakan kepemilikan yang sah di mata hukum, namun dapat mempengaruhi nilai jual hunian tersebut. Bagi kamu yang masih bingung untuk mengurus dokumen properti seperti membuat sertifikat rumah, berikut biaya sertifikat rumah dan tata cara mengurusnya.

ADVERTISEMENT

Biaya Buat Surat Sertifikat Rumah

Sebelum kamu mengurus dan melengkap dokumen sertifikat rumah, persiapkan biaya untuk mengurus sertifikat rumah. Berdasarkan PP NO.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), biaya pembuatan sertifikat tergantung luas lahan yang Insertizen miliki.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU (L/500 x HSBU) + Rp 100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare sampai 1000 hektare, TU = (L/4000 x HSBKU) + Rp 14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1000 hektare, TU = (L/1000 x HSBKU) + Rp 13.000.000

Keterangan:

TU = Tarif ukur

L = Luas Tanah

HSBKU = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran


Selain biaya pengukuran tanah, kamu juga harus membayar pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp 50.000. Ada pula biaya TKA (transportasi, konsumsi, akomodasi), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), dan biaya pemeriksaan tanah dengan perhitungan:

TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp 350.000

Keterangan: HSBKPA = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A

Biaya dalam membuat sertifikat rumah tergantung luas lahan dan faktor lainnya. Biaya tersebut akan disetorkan ke kantor BPN.

Ilustrasi desain rumah 2 lantai terbaik.Ilustrasi desain rumah 2 lantai terbaik./ Foto: Unsplash

Jenis-jenis Sertifikat Rumah

Insertizen, setelah kamu mengetahui biaya mengurus sertifikat rumah, ada beberapa jenis sertifikat rumah juga. Jangan sampai kamu keliru dalam mengurus sertifikat rumah ya

  • Akta Jual Beli (AJB)

Akta ini menjadi bukti pengalihan hak atas properti melalui proses jual-beli yang dilakukan.

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis sertifikat rumah kedua ada Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan hak secara penuh atas properti yang diajukan. SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan menjadi bukti kepemilikan paling kuat di mata hukum.

  • Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat ini didapatkan seseorang untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Pemilik sertifikat HGB tidak memiliki seluruh lahan hanya bangunan yang dibuat di atas lahan pinjaman tersebut.

  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Tidak hanya lapak atau rumah yang memiliki sertifikat, bagi kamu yang tinggal di apartemen atau rumah susun juga ada sertifikat yang berlaku. Sertifikat ini menandakan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

Sertifikat ini menjadi sertifikat rumah resmi bagi beberapa properti seperti perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium dan flat.

Tata Cara Mengurus Sertifikat Rumah Baru

Insertizen, setelah kamu mengetahui biaya dan jenis sertifikat rumah, berikut ada tata cara mengurus sertifikat rumah. Pastikan kamu melengkap persyaratan dokumen membuat sertifikat rumah seperti berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan telah dilegalisir
  2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi NPWP
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Akta Jual Beli (AJB)
  7. Pajak penghasilan (PPh)
  8. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa

Setelah kamu melengkapi persyaratan dokumen sertifikat rumah di atas, berikut tata cara mengurus sertifikat rumah baru.

  1. Membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kamu akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah. Ini wajib kamu lakukan, mengingat formulir tersebut adalah persyaratan penting.
  2. Selanjutnya petugas BPN akan mengunjungi lokasi untuk mengukur luas tanah yang dimiliki untuk memvalidasi luas tanah atau properti. Hasil dari pengukuran tersebut akan diserahkan ke BPN.
  3. Langkah terakhir, kamu harus membayar pendaftaran SK Hak dan persyaratan yang penting untuk mendapatkan sertifikat rumah atau tanah. Proses pembuatan sertifikat rumah ini berkisar memakan waktu mulai dari 60 hingga 120 hari.

Meski membuat sertifikat rumah terbilang rumit, jangan sampai kamu abaikan dan lengkapi persyaratan dokumen pembuatan sertifikat tanah ya. Insertizen membutuhkan sertifikat rumah sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah terhadap rumah kamu.

(Amatullah Lutfiyah/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER