Ikut Salat Berjamaah, Apakah Makmum Wajib Baca Al Fatihah hingga Surat Pendek?
Ikut Salat Berjamaah, Apakah Makmum Wajib Baca Al Fatihah hingga Surat Pendek? (Foto: Freepik)
Surat Al Fatihah merupakan surat yang wajib dibaca saat salat.
Para ulama sepakat bahwa bacaan Al Fatihah tergolong sebagai rukun salat. Jika seseorang tak membacanya, maka salat yang dijalankan tidak sah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis, yang berbunyi:
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab." (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Ada juga hadis lain terkait pentingnya Surat Al Fatihah, yang berbunyi:
كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ
Artinya: "Setiap salat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat." (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Hukum Bacaan Al Fatihah Makmum saat Salat Jamaah
Masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah Surat Al Fatihah wajib dibaca ketika menjadi makmum saat salat berjamaah.
Kitab Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Khmasah karya Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan, semua imam mazhab sepakat bahwa makmum harus mengikuti imam di setiap gerakannya dan bacaan salatnya.
Hal tersebut diartikan oleh para ulama bahwa makmum harus mendengarkan serta menyimak surat-surat yang dibaca imam.
Dalam buku Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, makmum tak perlu membaca Surat Al Fatihah ketika salat jahriyah (bacaan keras), yakni salat Subuh, Maghrib, dan Isya. Makmum hanya menyimak bacaan imam saja.
Ada sebuah hadis di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang salat dengan menjadi makmum pada seorang imam maka bacaan imam tersebut menjadi bacaannya." (HR. Ibnu Abu Syaibah, Daruquthni, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, dan Ahmad)
Surat Al Fatihah harus dibaca saat mengerjakan salat sirriyah (bacaan pelan), yakni salat Zuhur dan Asar. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Jabir RA, yang berbunyi:
"Kami membaca Al Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika salat Zuhur dan Ashar pada dua rakaat yang pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca surat Al Fatihah." (HR. Ibnu Majah)
Dalam mazhab Hanafi, Al Fatihah tidak perlu dibaca oleh makmum. Makmum harus menyimak bacaan imam yang dibaca secara keras.
Mazhab Maliki dan Hambali memiliki pendapat yang sama, yakni makmum tak diwajibkan membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam dalam salat jahriyah karena bacaan imam adalah bacaan makmum juga. Al Fatihah wajib dibaca saat salat sirriyah.
Sedangkan, Surat Al Fatihah wajib dibaca dalam salat jahriyah atau sirriyah, menurut mazhab Syafi'i. Namun, makmum tetap harus menyimak bacaan imam.
Hukum Bacaan Surat Pendek Makmum saat Salat Jamaah
Surat pendek dibaca dalam salat setelah Surat Al Fatihah.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, surat pendek merupakan sunah salat yang dibaca pada rakaat pertama dan kedua dalam salat.
Ketika melaksanakan salat jahriyah, maka makmum tidak perlu membaca surat pendek karena harus mendengarkan bacaan imam, yang mana bacaan imam juga merupakan bacaan makmum.
Surat pendek justru dianjurkan saat mengerjakan salat sirriyah, sesuai dengan riwayat dari Jabir RA yang berbunyi:
"Kami membaca Al Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika salat Zuhur dan Asar pada dua rakaat yang pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca Surat Al Fatihah." (HR. Ibnu Majah)
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/arm)
TERKAIT