Pendapat UAS dan Quraish Shihab soal Hukum Musik yang Bikin UAH Didebat

Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Prof. Quraish Shihab memberikan pendapat tentang hukum musik dalam Islam.
Pandangan Islam terhadap musik menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah Ustaz Adi Hidayat (UAH) disebut-sebut menghalalkan musik.
Sebuah video ceramah singkat UAH yang membahas tentang musik dalam Islam menjadi kontroversi hingga memunculkan perdebatan di kalangan netizen.
Para ulama Salafi kemudian menanggapi ceramah UAH tersebut dengan mengatakan bahwa musik haram hukumnya berdasarkan dalil dan pendapat ulama, dilansir dari laman resmi Muhammadiyah Jawa Tengah pada Selasa (28/7).
UAH dinilai menganggap Surat Asy-Syuara sebagai surat musik dalam Al-Quran.
Ustaz asal Pandeglang tersebut lantas memberikan klarifikasinya terkait ceramah musik dalam Islam. Rupanya, video ceramah tersebut telah dipenggal oleh pihak tak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Dalam video lengkap, UAH memaparkan sejumlah pandangan dari para ulama terkait hukum musik kepada para jamaah di kajiannya, dikutip pada Selasa (28/7).
"Yang mengharamkan ini dalilnya ini turunannya, yang membolehkan itu seperti ini yang mutlak ini langsung saya tolak ini abaikan saja, yang membolehkan dengan catatan begini-begini kemudian didialogkan," jelas UAH.
UAH menegaskan bahwa ia tak menghalalkan musik dan memilih untuk menjauhinya.
"Sejak kapan saya mengatakan menghalalkan musik, sejak kapan saya mengatakan mengharamkan musik. Sikap saya jelas, saya menjauhi musik, saya tidak suka musik, hanya pendapat ulama seperti ini," katanya.
Pendapat UAS
Dalam sebuah video ceramah singkat pada kanal YouTube Daqu Channel, Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan dari seorang jamaahnya tentang hukum musik dalam Islam.
UAS mengatakan bahwa musik yang diperbolehkan adalah solawat. Ustaz asal Sumatera Utara ini lalu melantunkan solawat Barakallah yang dipopulerkan oleh Maher Zain.
Pada kanal YouTube lain, Tanya Ustadz Abdul Somad, UAS memberikan pendapatnya mengenai hukum alat musik dalam Islam.
"Kata Syekh Yusuf Al Qardhawi alat musik tidak haram. Alat musik itu sama macam pisau. Kalau dipakai memotong tangan putus, tapi kalau dipakai memotong kambing dapat pahala," jelas UAS.
Alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lagu religi justru dapat bernilai positif.
Namun, UAS mengimbau agar penyanyi wanita Muslim (Muslimah) tidak tampil di hadapan publik, meski bertujuan berdakwah.
"Karena mukanya (penyanyi wanita) nanti akan ditengok oleh bini orang, ditonton oleh laki orang," ucapnya.
Pendapat Prof. Quraish Shihab
Dalam sebuah video berdurasi empat menit pada akun TikTok panritaid, Prof. Quraish Shihab menjelaskan pendapatnya tentang musik.
Quraish memaparkan pengertian musik terlebih dahulu.
"Musik itu bisa diartikan secara sederhana, suara yang berirama. Suara yang berirama ini bisa lahir tanpa alat, bisa disertai oleh alat," kata Quraish.
Quraish juga mengatakan bahwa ketika kita membaca Al-Quran, maka tentu ada irama yang dilantunkan. Selain itu, sajak pun dibawakan secara berirama.
"Al-Quran kalau begitu mempunyai musik Al-Quran, karena ia ada iramanya. Itu tidak mungkin dilarang dong. Kalau mau berkata musik dilarang, artinya larang orang memperindah suaranya baca Quran," jelasnya.
Ayah dari Najwa Shihab itu lalu menerangkan musik yang diiringi dengan alat.
"Dasarnya, alat itu tidak terlarang, yang terlarang itu penggunaannya kalau mengantar kepada penyimpangan," tuturnya.
Dalam hal menyanyi, Quraish mengingatkan untuk memperhatikan isi dari lagu yang dibawakan.
"Bukan bahasanya (lagu), tapi apa isi yang disampaikan. Kalau isinya mengantar Anda mencintai Tanah Air, boleh. Kalau isinya mengantar seseorang membangkitkan semangatnya untuk membela negara, membela agama, bagus. Kalau lagu galau, galaunya apa? Kalau isinya mengajak dua sejoli agar semakin akrab hubungan kemesraannya, boleh-boleh aja, asal jangan mengantar kepada sesuatu yang dilarang agama," ucapnya.
Quraish menambahkan, irama bisa mengundang gerak yang bentuknya beragam. Ada gerakan yang indah, tetapi tidak menimbulkan selera rendah.
"Kalau sudah menimbulkan selera rendah, dilarang oleh agama," katanya.
Jika musik mengantarkan seseorang untuk menjauhi fitrahnya, maka musik tersebut hukumnya dilarang.
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti)- musik dalam islam
-
ustaz abdul somad
Ustaz Abdul Somad
Selengkapnya - quraish shihab
- ustaz adi hidayat

Ustaz Abdul Somad Ungkap Riwayat Pendidikan Usai Keaslian Ijazah Diragukan
Rabu, 16 Apr 2025 10:40 WIB
Heboh Calon Karyawan Rumah Sakit Diminta Lepas Hijab, UAS Bilang...
Kamis, 05 Sep 2024 09:40 WIB
Bolehkah Mengimani Rebo Wekasan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Rabu, 13 Sep 2023 09:20 WIB
Tanggapan Artis Terkait Ceramah Ustaz Abdul Somad Soal Salib
Kamis, 22 Aug 2019 11:33 WIB
Terpopuler: Sosok Eks Suami Putri Karlina Vs Syifa Hadju Tolak Tiup Lilin Ultah
Kamis, 17 Jul 2025 07:10 WIB
Syifa Hadju Tolak Tiup Lilin Ultah, Ustaz Abdul Somad Bilang...
Rabu, 16 Jul 2025 16:00 WIB
Ini 7 Momen UAS Gelar Akikah & Khitanan Megah Anak Ketiga dengan Istri Daun Muda
Rabu, 09 Jul 2025 21:00 WIBTERKAIT