Ini Pendapat Habib Umar soal Hukum Musik yang Didebatkan Ustaz Adi Hidayat

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Kamis, 23 May 2024 22:30 WIB
Ilustrasi musik dan lirik Ini Pendapat Habib Umar soal Hukum Musik yang Didebatkan Ustaz Adi Hidayat/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Hukum musik dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Indonesia.

Sebagian ulama di Tanah Air berpendapat bahwa musik hukumnya halal jika liriknya mengajak kepada kebaikan serta tak melalaikan dari mengingat Allah SWT.

Namun, sebagian lainnya menilai bahwa musik hukumnya haram karena tidak sedikit dalil yang menjelaskan tentang larangan musik.

ADVERTISEMENT

Seperti Ustaz Adi Hidayat (UAH), yang ceramahnya menjadi viral lantaran disebut-sebut menghalalkan musik.

Menurut UAH, perihal musik tidak berbeda dengan pandangan ulama terhadap doa Qunut salat Subuh.

Seorang Muslim, baik yang membaca maupun tidak membaca Qunut, memiliki dalilnya sendiri. Hal itu juga berlaku bagi hukum musik.

"Maka saya sampaikan kemudian pendapat-pendapat ulama terkait dengan hukum musik itu ada tiga aspek utama. Ada yang mengharamkan mutlak, ada yang menghalalkan mutlak, dan ada yang menghalalkan dengan catatan," kata UAH, dikutip pada Rabu (22/5).

UAH mengklarifikasi bahwa video ceramah singkat dirinya tentang penjelasan musik telah dipersingkat oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan salah paham.


"Kemudian, sampailah pada Surat As-Syuara. Saya sampaikan makna as-syuara jamak dari kata syair, syair itu artinya begini dan sebagainya. Nah, yang dicuplik itu yang itunya saja. Syair pemusik. Lalu disimpulkan dan dibuat framing. Ada surat musik di Quran, ustaz ini menghalalkan musik," jelasnya.

UAH juga mengungkapkan bahwa sikap yang diambilnya adalah menjauhi musik.

Pandangan Habib Umar

Ulama asal Yaman, Habib Umar bin Hafidz, memberikan pendapatnya mengenai hukum musik dalam Islam.

Dalam sebuah ceramah singkat pada kanal YouTube Nabawi TV, ulama kelahiran Tarim tersebut mengatakan bahwa pemusik adalah orang-orang yang memiliki perasaan halus, yang mendalami hati manusia dengan lantunan tertentu.

Selain musik, pemusik hendaknya memiliki kepekaan untuk membuat zikir atau doa yang bisa menenangkan hati manusia.

Para ulama masih berselisih tentang hukum musik lantaran ada beberapa alat musik yang disunahkan, tetapi ada juga yang diharamkan.

Di samping alat musik, lantunan syair juga menjadi hal yang perlu diperhatikan karena syair bisa membangkitkan perasaan seseorang.

Jika syair yang dilantunkan tak mengajak pada kebaikan, maka itu dapat menimbulkan keinginan yang lebih buruk lagi dalam hati manusia. Musik dengan kategori ini hukumnya haram.

Namun, jika syair yang dilantunkan dapat membangkitkan kebaikan dalam diri seseorang, maka musik hukumnya diperbolehkan.

Musik yang isinya penuh hikmah merupakan bagian dari dakwah.

Habib Umar memberikan sebuah contoh, yakni Hasan bin Tsabit, seorang penyair sekaligus sahabat Rasulullah SAW.

Dikisahkan, Hasan banyak membuat syair yang isinya berupa pujian kepada Rasulullah SAW. Ia bahkan membela baginda Rasul ketika orang-orang kafir menghinanya.

Rasulullah SAW pun mengatakan kepada Hasan bahwa Malaikat Jibril selalu bersamanya dalam syair-syairnya yang membela baginda Rasul.

Profil Singkat Habib Umar

Habib Umar bin Hafidz lahir pada 27 Mei 1963 di Tarim, Hadramaut, Yaman. Ia merupakan pimpinan Sekolah Dar-al Musthafa dan berbagai sekolah lain di bawah kepengurusannya.

Di masa kecilnya, Habib Umar mampu menghafal Al-Quran dan teks inti dalam fikih, hadis, bahasa Arab, dan ilmu-ilmu agama lainnya.

Selain itu, Habib Umar mempelajari berbagai ilmu spiritual dari sang ayah, Muhammad bin Salim. Dengan ilmu tersebut, ia semakin bersemangat dalam mendalami dunia dakwah serta tuntunan keagamaan.

(dis/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER