Begini Panduan dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Selasa, 30 Apr 2024 11:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan. Begini Panduan dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan (Foto: Pradita Utama)
Jakarta, Insertlive -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk memilih fasilitas kesehatan (Faskes) sesuai dengan kebutuhan.

Ada tiga faskes yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, yaitu faskes tingkat pertama, faskes tingkat kedua, dan faskes tingkat lanjutan.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdiri dari Puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

ADVERTISEMENT

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

· Kartu JKN-KIS asli

· Kartu Keluarga

Jika peserta ingin pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sejak mendaftar BPJS Kesehatan pertama kali, maka peserta perlu memenuhi syarat berikut.

· Peserta pindah domisili


· Peserta sedang dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

· Karena proses pemindahan peserta yang belum merata dan ingin kembali terdaftar pada faskes tingkat pertama yang sebelumnya

· Penggantian faskes tingkat pertama mulai berlaku sejak tanggal 1 di bulan berikutnya

Ada pula dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sejak pertama kali mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:

· Kartu JKN-KIS

· Kartu Keluarga

· Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Di bawah ini merupakan cara-cara pindah faskes di BPJS Kesehatan.

· Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan dengan aplikasi Mobile JKN.

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore

2. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih "Menu Lainnya"

3. Pilih menu "Perubahan Data Peserta"

4. Pilih "Peserta" yang akan diperbarui datanya

5. Pilih "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"

6. Centang pada "Perubahan satu keluarga" jika ingin mengubah FKTP satu keluarga

7. Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta FKTP yang diinginkan

8. Tekan tombol "Simpan"

9. Jika faskes tersebut sudah memiliki lebih dari 5 ribu peserta, maka akan muncul konfirmasi. Pilih "Setuju" untuk tetap mengubah ke faskes tersebut

10. Masukan PIN lalu pilih "Verifikasi"

11. FKTP berhasil diubah dan akan berlaku tanggal 1 bulan berikutnya

· Care Center BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center dengan nomor 165 untuk mengubah faskes tingkat pertama

· Mobile Customer Service (MCS)

Mobile Customer Service (MCS) adalah layanan customer service keliling milik BPJS Kesehatan.

Peserta dapat mengunjungi MCS untuk mengubah faskes tingkat pertama.

· Mall Pelayanan Publik (MPP)

Peserta dapat mengunjungi MPP untuk pindah faskes dengan mengisi formulir peserta dan menunggu antrian.

· Kantor Cabang

Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengubah faskes tingkat pertama.

Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan kartu JKN-KIS

2. Lakukan pengecekan berkas dan pengisian ceklis

3. Ambil nomor antrian loket pelayanan

4. Isi formulir di meja formulir sesuai dengan kebutuhan peserta

5. Tunggu antrian pada loket pelayanan

6. Peserta dipanggil sesuai nomor antrian dan akan mendapatkan pelayanan

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER