THR, Cara Kota Bogor Tekan Perokok di Ruang Publik

Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor memiliki cara yang unik untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009.
Pemkot Kota Bogor memperluas kawasan tanpa rokok yang memiliki tujuan untuk menekan penjualan rokok untuk anak-anak atau di bawah usia 18 tahun.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa anak-anak pada usia dini memiliki ketertarikan untuk merokok.
Hal ini pun dikhawatirkan bisa mengurangi produktivitas calon penerus bangsa.
"Gini, rokok itu dimulai ketika anak-anak muda merokok di usia dini dan mencoba. Kita mencoba untuk mengawal itu. Makanya di bawah umur tidak boleh beli rokok. Itu tegas banget. Kalau di kota-kota lain mungkin bebas, di kita tidak bisa di bawah 18 tidak boleh," kata Bima Arya saat ditemui di Bogor, Jumat (5/4).
Oleh sebab itu, Bima mengungkapkan pihaknya berusaha mengalihkan anak usia dini dengan kegiatan-kegiatan yang kegiatan positif seperti olahraga di ruang publik yang nyaman dan bebas asap rokok.
"Kita mencoba agar vibe positif itu lebih dominan daripada vibe untuk merokok. Makanya sport dan lain-lain itu digalakkan di sini. Makanya ini kita buat jadi kultur mainstream," sambungnya.
Pihak Pemkot Kota Bogor juga menggaet beberapa komunitas untuk menggaungkan kampanye Teu Hayang Rokok (THR).
Kampanye itu merupakan bahasa Sunda yang berarti Nggak Mau Rokok. Kampanye ini bertujuan untuk menekan segala bentuk iklan maupun pengonsumsian rokok.
Hal ini pun dinilai berdampak positif pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
"Tanpa iklan promosi sponsor rokok kota mana pun tidak akan bangkrut, tidak akan berpengaruh. jadi kita bisa hidup tanpa industri rokok. Dan tentunya itu untuk melindungi generasi kita, anak-anak kitas ebagai penerus bangsa, sebagai calon pemimpin jangan sampai terbujuk rayuan industri rokok," tambah Bambang Priyono selau Ketua komunitas No Tobacco Community (NoTC).
Di Kota Bogor, saat ini sudah ada sembilan kawasan tanpa rokok (KTR), mulai dari tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, angkutan umum, serta sarana kesehatan dan olahraga.
(arm/dia)
Jalan di Malioboro, Adab Reza Arap Disorot Saat Diminta untuk Mematikan Rokok
Sabtu, 10 May 2025 21:30 WIB
Dewi Perssik Bahas soal Beri THR Rp10 Ribu ke Warga: Yang Dateng Kan...
Senin, 07 Apr 2025 13:30 WIB
Hetty Koes Endang Rilis Single 'THR' Bareng Anak: Inspirasi dari Pengalaman
Minggu, 30 Mar 2025 21:00 WIBTERKAIT