Segini Bayar Pajak yang Harus Dibayar bagi Penerima THR dengan Gaji UMR

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) karena pajak THR mereka ditanggung pemerintah.
Melansir dari detikcom, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pajak THR pegawai swasta dikenakan kepada masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya," kata Dwi Astuti pada awak media.
Sementara dalam buku bertajuk Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP tertulis bahwa perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan tersebut meliputi gaji, segala jenis tunjangan, serta penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur.
Untuk bonus, THR, jasa profuksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain masuk dalam sifat tak teratur.
"Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," bebernya.
Berikut contoh hitungan pajak THR yang dikenakan pegawai swasta dengan penghasilan Rp5 juta:
Contoh 1
Pegawai tetap swasta yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan akan menerima sejumlah penghasilan lain seperti THR, bonus, serta uang lembur di mana seluruh penghasilan brutonya mencapai Rp71.980.000 dalam setahun.
Hitung-hitungan itu dirinci sebagai berikut:
Penghasilan bruto setahun Rp71.980.000 — biaya jabatan setahun Rp3.599.000 — iuran pensiun setahun Rp1,2 juta = Rp67.181.000 (penghasilan neto setahun).
Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp8.681.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp8.681.000) = Rp434.050 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).
(dis/and)
Dewi Perssik Bahas soal Beri THR Rp10 Ribu ke Warga: Yang Dateng Kan...
Senin, 07 Apr 2025 13:30 WIB
Hetty Koes Endang Rilis Single 'THR' Bareng Anak: Inspirasi dari Pengalaman
Minggu, 30 Mar 2025 21:00 WIB
Anak-anaknya Tabung THR untuk Naik Haji dan Kurban, Fairuz A Rafiq: Sudah Terbiasa
Minggu, 30 Mar 2025 08:30 WIBTERKAIT