Keluar Flek di Siang Hari Bulan Ramadan, Begini Nasib Puasanya

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Sabtu, 23 Mar 2024 14:00 WIB
Beaten young woman sitting on a chair Keluar Flek di Siang Hari Bulan Ramadan, Begini Nasib Puasanya (Foto: Freepik)
Jakarta, Insertlive -

Flek atau bercak kecokelatan merupakan masalah umum yang sering dialami oleh para wanita.

Biasanya, flek tersebut muncul di masa awal dan akhir periode menstruasi atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.

Tidak sedikit wanita yang bertanya-tanya atau merasa ragu tentang flek yang keluar saat akan melaksanakan ibadah, termasuk puasa Ramadan.

ADVERTISEMENT

Untuk menjawab persoalan tersebut, berikut adalah tiga pendapat ulama mengenai keluarnya flek saat berpuasa di bulan Ramadan.

1. Pendapat Hanafiyah

Para ulama Hanafi berpendapat bahwa batas minimal flek dapat dikatakan haid adalah 3 hari.

Jika darah tersebut keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka bukanlah darah haid.

Oleh karena itu, seorang Muslimah tetap wajib menjalankan ibadah seperti biasa.

2. Pendapat Malikiyah

Pendapat ulama dengan mazhab Maliki berbeda dengan Hanafi. Menurut mereka, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.


Seorang wanita dapat mengalami haid, walaupun darah yang keluar hanya sekali (sedikit). Menurut mazhab ini, flek terhitung sebagai haid.

3. Pendapat Syafi'iyah dan Hambali

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung sebagai haid. Oleh karena itu, flek sekali atau dua kali bukan merupakan haid.

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, yakni batas minimal haid adalah sehari semalam.

Terdapat riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau mengatakan:

"Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental." (HR Ibnu Abi Syaibah no. 994)

Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya mengenai sah atau tidaknya puasa wanita yang mengalami flek. Beliau kemudian menjawab:

"Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh." (Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, 1/137)

Pada kesempatan lain, beliau pun mengatakan:

"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid." (60 Sual fi Al-Haid)

Berdasarkan penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang wanita dalam keadaan berpuasa tidaklah membatalkan puasanya, walaupun itu terjadi berhari-hari.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER