Tata Cara Rujuk Talak 1 Menurut Islam

Alfiani Fatimah Azahro | Insertlive
Selasa, 26 Dec 2023 22:02 WIB
Ilustrasi wanita cerai lepaskan cincin Tata Cara Rujuk Talak 1 Menurut Islam/Foto: Getty Images/iStockphoto/PonyWang
Jakarta, Insertlive -

Talak adalah bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam Islam karena sebab yang tidak dapat memungkinkan bagi suami dan istri untuk meneruskan hidup berumah tangga.

Talak dapat dibagi menjadi 3, yaitu talak 1, talak 2, dan talak 3. Jadi, seorang suami dapat menalak istrinya sebanyak 3 kali.

Maksud dari talak 1 ini adalah ketika sang suami sudah terlanjur mengucapkan kata "talak" kepada sang istri, tetapi setelah ia mengucapkan talak, suatu ketika sang suami menyesal sehingga ingin kembali bersama.

ADVERTISEMENT

Nah, keinginan untuk kembali bersama itu adalah sebutan untuk rujuk dan menjadi jalan keluar ketika terjadi talak 1. Dalam Islam, hal mengenai rujuk dan talak yang ada pada dunia pernikahan itu telah diatur sedemikian rupa, sehingga tidak boleh asal rujuk dan talak begitu saja.

Hal ini biasa terjadi di dalam kehidupan pernikahan, biasanya disebabkan karena adanya perbedaan pendapat walaupun sudah bertahun-tahun menikah. Meskipun wajar, tetapi tetap saja harus diselesaikan dengan kepala dingin alias dibicarakan secara baik-baik.

Lantas apa alasannya istri yang ditalak 1 tak perlu nikah lagi? Bagaimana syarat dan tata cara rujuk talak 1 menurut Islam? Yuk simak ulasan berikut ini!

Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract.Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract./ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew


Alasan Istri yang Ditalak 1 Tak Perlu Nikah Lagi

Suami dan istri boleh rujuk kembali tanpa akad ulang selama masa iddah nya masih berlaku (kurang lebih 90 hari).

Akan tetapi, jika masa iddah nya sudah selesai atau sudah abis selama 1 tahun, maka wajib melakukan akad ulang, yaitu dengan adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya atau seperti perkawinan biasa untuk menjadikan mereka suami istri lagi.

Hal ini lantaran syarat rujuk setelah talak 1 tanpa menikah atau kawin lagi hanya dapat dilakukan selama istri dalam masa iddah.

Hal ini dijelaskan juga oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 101), jika masa tertentu atau idah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang tidak dapat rujuk lagi. Walaupun masih terbuka kemungkinan hidup bersuami istri lagi dengan cara biasa kawin kembali.

Syarat Rujuk Talak 1

Adapun syarat rujuk setelah talak 1 yang telah dimuat dalam ketentuan hukum talak 1 pasal 118 KHI (Komplikasi Hukum Islam) adalah sebagai berikut:

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang- kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Tata Cara Rujuk Talak 1 Menurut Islam

Untuk dapat rujuk antara pasangan suami dan istri tidak dapat dilakukan begitu saja, haruslah melalui beberapa cara di bawah ini:

  1. Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan.
  2. Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan.
  3. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.
  4. Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Namun, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan.

Nah, itulah ulasan tentang apa alasannya istri yang ditalak 1 tak perlu nikah lagi, bagaimana syarat dan tata cara rujuk talak 1 menurut Islam.

Sebaiknya dalam sebuah hubungan pernikahan, apabila emosi sudah menguasai pikiran, lebih baik diselesaikan secara kepala dingin dan tidak boleh mengambil keputusan sendiri, apalagi langsung mengatakan "talak" kepada pasangan.

Pasalnya, jika sudah sampai tiga kali talak maka proses rujuknya akan semakin lama.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER