Tak Boleh Ada Jeda dalam Ijab Qobul Nikah? Ini Alasannya

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah (keluarga yang tentram, hidup dalam ketenangan, dan penuh kasih sayang dan rahmat).
Pernikahan juga merupakan upacara pengikatan janji nikah secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Lalu bagaimana jika melakukan akad nikah 2 kali apakah masih boleh? Bagaimana jika terjadi kesalahan ijab qabul selama 3 kali? Dan apa alasannya tidak boleh ada jeda saat ijab qobul berlangsung?
Yuk simak artikel berikut ini, bagi para laki-laki yang sebentar lagi ingin menikahi perempuannya.
Bolehkah Melakukan Akad Nikah 2 Kali?
Menurut Madzhab Asy-Syafi'i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di dalam Fathul Bari.
Sedangkan dalil lainnya bahwa akad kedua tidak merusak akad pertama, seperti yang dijelaskan Imam Ibnul Munir rahimahullah adalah hadits yang diriwayatkan dari Salamah radhiyallahu 'anha bahwasanya:
بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي
"Kami melakukan bai'at kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di bawah pohon kayu. Ketika itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepadaku: "Ya Salamah, apakah kamu tidak melakukan bai'at?. Aku menjawab: "Ya Rasulullah, aku sudah melakukan bai'at pada waktu pertama (sebelum ini)." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sekarang kali kedua." (HR. Al-Bukhari no. 7208)
Meski begitu, akad kedua yang dilakukan tidak merusak akad nikah yang pertama, sebab akad yang kedua hanyalah akad nikah yang dalam bentuknya saja, dan hal tersebut bukan berarti merusak dari akad pertama yang sebelumnya telah dilakukan. Maka akad yang kedua juga tidak mengurangi jatah talak apabila dijatuhkan oleh suami.
Apa yang Terjadi Jika 3 Kali Salah Ijab Qobul?
Dalam madzab Imam Syafi'i, jika calon pengantin pria gagal mengucapkan lafadz qabul, maka harus diulang. Jika masih gagal, diulang lagi sampai tiga kali.
Jika setelah diulang sebanyak tiga kali masih gagal, calon pengantin diperintahkan untuk berwudhu. Pasca berwudhu, pengantin pria diperbolehkan mencoba lagi sebanyak satu kali.
Kalau masih gagal, akad nikah hari itu dianggap gagal dan tidak boleh diteruskan. Harus diganti hari lain dan mulai dari ijab qabul pertama lagi.
Jadi, dalam agama Islam (khususnya) tidak ada kepastian jika ijab qobul salah diucapkan lebih dari 3 kali maka hubungan dalam pernikahan tidak akan langgeng.
![]() |
Alasan Tak Boleh Ada Jeda Dalam Ijab Qobul Nikah
Di dalam fiqih sudah ditentukan beberapa persyaratan yang menjadikan sebuah akad nikah itu sah. Salah satu syaratannya adalah bersambungnya kalimat kabul yang diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakili dengan kalimat ijab yang dinyatakan oleh mempelai laki-laki atau yang mewakili. Ketersambungan ini menjadi wajib karena kalimat ijab dan kabul adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Namun, menurut sebagian masyarakat berbeda-beda dalam memahami dan mengaplikasikan prosesi akad nikah. Ada sebagian yang masih bisa menerima diamnya pengantin laki-laki dalam waktu yang relatif singkat dan ada juga yang secara ketat melarang adanya jeda waktu antara ijab dan kabul meski hanya satu detik saja.
Bagi golongan kedua ini huruf terakhir dari kalimat ijab harus benar-benar bersambung dengan huruf pertama dari kalimat kabul.
Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî menuturkan:
ومن شروط الصيغة أيضا أن يتصل الإيجاب من الولي بالقبول من الزوج، فلو قال ولي الزوجة: زوّجتك ابنتي، فسكت الزوج مدة طويلة، ثم قال: قبلت زواجها، لم يصح العقد، لوجود الفاصل الطويل بين الإيجاب والقبول، مما يجعل أمر رجوع الوليّ في هذه المدة عن الزواج أمراً محتملاً، أما السكوت اليسير: كتنفس، وعطاس، فإنه لا يضرّ في صحة االعقد
Artinya: "Juga temasuk syaratnya shighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan "aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku", lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab "saya terima nikahnya", maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan akad nikah." (Musthafa Al-Khin, dkk., Al-Fiqhul Manhajî, Damaskus, Darul Qalam, 2013, Jil. II, hal. 53)
Jadi, ketika akad nikah sedang berlangsung, tidak boleh ada jeda dalam waktu yang lama antara ijab dan qabul. Ketika terjadi jeda, maka akad nikah harus di ulang.
Jeda karena bernafas dan bersin masih dapat ditolerir. Durasi jeda paling maksimal adalah setara dengan waktu menelan ludah dan menarik atau menghembuskan nafas.
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa kiranya para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul dalam satu napas. Artinya bila di tengah pengucapan ijab dan atau kabul terhenti untuk mengambil napas lagi maka hal itu tidak merusak akad nikah.
Bisa jadi apa yang dipahami dan diamalkan di beberapa daerah perihal keharusan satu napas itu merupakan langkah kehati-hatian yang diambil agar akad nikah yang dilaksanakan benar-benar bisa dipastikan keabsahannya. Ini bisa dimengerti mengingat akad nikah merupakan kunci utama menuju kehidupan rumah tangga yang benar-benar diridhai oleh Allah.
Dari akad nikah inilah segala konsekuensi hukum akan terjadi. Sah dan tidaknya sebuah akad nikah akan berkonsekuensi pada sah dan tidaknya hubungan suami istri, status nasab anak keturunan yang dilahirkan, hingga soal hak memperoleh warisan.

Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIBTERKAIT