Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mendapatkan Nomor EFIN NPWP Pribadi Online

Zalsabila Natasya | Insertlive
Jumat, 01 Dec 2023 15:00 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta, Insertlive -

Nomor Electronic Filing Identification (EFIN) merupakan hal yang sangat penting bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.

Sebab, nomor EFIN NPWP dipakai untuk autentikasi supaya transaksi pajak online bisa dienkripsi kerahasiannya.

Umumnya, nomor EFIN muncul saat seseorang lupa dengan kata sandi akun DJP Online, sehingga untuk membuat password baru, harus memasukkan nomor EFIN.

ADVERTISEMENT

Nomor tersebut diberikan saat wajib pajak (WP) membuat NPWP, sehingga sering ada yang lupa atau hilang.

Untuk mengetahui nomor EFIN yang lupa, kamu tidak perlu mengecek secara langsung ke kantor pajak, tapi cukup meminta ke Ditjen Pajak melalui handphone atau komputer.

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mendapatkan nomor EFIN NPWP yang lupa atau hilang.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN yang Belum Diaktivasi

Cara melihat nomor EFIN NPWP yang belum pernah diaktivasi, bisa dengan mengirimkan email kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat membuat NPWP.

Berikut ini cara mendapatkan nomor EFIN secara online yang belum diaktivasi melalui email.


  1. Buat email baru dengan subjek 'Permohonan Nomor EFIN'.
  2. Pada badan e-mail isi dengan nomor NPWP, NIK, nama lengkap, alamat rumah, alamat e-mail dan nomor telepon.
  3. Masukkan dokumen berupa foto selfie (tunjukkan wajah secara jelas) dengan memegang KTP dan NPWP.
  4. Kirim ke ke alamat e-mail kantor pajak tempat wajib pajak berada yang bisa dilihat di situs www.pajak.go.id/unit-kerja.
  5. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh WP dengan database DJP.
  6. Jika semua data sudah sesuai, maka petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email Anda.

Baca halaman selanjutnya.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN yang Sudah Diaktivasi

Untuk mendapatkan nomor EFIN NPWP yang sudah diaktivasi, kamu hanya perlu menghubungi Kring Pajak pada saluran telepon 1500200, media sosial X @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Namun, sebelum menghubungi, kamu harus menyiapkan sejumlah data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat e-mail yang terdaftar.

Untuk layanan X, kamu hanya perlu mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, kemudian cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan untuk layanan telepon dan live chat, kamu bisa mengaksesnya mulai dari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

[Gambas:Video Insertlive]



(Zalsabila Natasya/and)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER