Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Saat Masih Kerja 2023

zalsabila natasya | Insertlive
Senin, 23 Oct 2023 20:30 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom. Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Saat Masih Kerja 2023/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta, Insertlive -

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Ternyata JHT bisa dicairkan oleh peserta sebelum memasuki masa pensiun, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apabila kalian sedang mencari informasi atau ingin mencairkan JHT, berikut ini penjelasan yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Bisakah Saldo JHT BPJS Dicairkan Saat Masih Kerja?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian dari saldo tabungan JHT meski masih aktif bekerja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan PP 60 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan oleh pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

JHT yang bisa dicairkan merupakan saldo JHT sebagian dengan maksimal sebesar 10 dan 30 persen.

Klaim 10 persen umumnya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sementara klaim saldo JHT 30 persen dipakai untuk kepemilikan rumah.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Untuk mencairkan saldo JHT BPJS, kamu harus mempersiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk asli maupun fotokopi.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan.


Untuk Mencairkan 10%

Bagi pekerja yang ingin mengklaim saldo JHT sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • E-KTP
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (kalau ada)

Untuk mencairkan 30%

Sementara itu sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim 30% hampir sama dengan klaim 10%. Berikut di antaranya:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga
  • E - KTP
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (kalau ada)

Wajib diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian memiliki potensi untuk menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Hal tersebut terjadi apabila jarak pengambilan pajak melebihi dua tahun.

Cara Mengajukan Klaim Saldo JHT 10 % dan 30 %

Mengklaim JHT baik 10% maupun 30% bisa dilakukan di kantor cabang. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini caranya:

  • Lakukan scan pada QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • PerlihatkanĀ notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan akan dilaksanakan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Maka JHT akan dicairkan melalui rekening yang terlampir.

Cara Cek Saldo JHT

Untuk mengecek saldo JHT dengan mudah, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile
  • Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik 'Cek Saldo'
  • Pilih KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin ditampilkan.
  • Saldo JHT ditampilkan secara rinci beserta data yang dilaporkan

(zalsabila natasya/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER